TOPMEDIA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang hadir di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menarik perhatian publik dan menjadi sorotan serius bagi kepolisian.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada mutasi puluhan anggota polisi tetapi juga memicu pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut.
Berikut ini adalah rangkuman kronologi dan rincian dari kasus pemerasan tersebut serta tindakan yang diambil oleh Polri:
Kronologi Kasus Pemerasan
Pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap WNA asal Malaysia.
Para pelaku dilaporkan meminta uang secara paksa dengan ancaman akan menahan atau melibatkan WNA tersebut dalam kasus narkoba yang tidak mereka lakukan.
Para pelaku menggunakan posisinya dalam kepolisian untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang untuk menghindari masalah hukum.
Polri segera mengambil langkah tegas setelah kasus ini terbongkar.
Sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut langsung dimutasi dan diperiksa.
Dalam proses tersebut, 34 anggota polisi dipecat dari posisi mereka dan dipindahkan ke unit lainnya.
Baca Juga: Kasus Kriminal 2024, Mulai Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi Pelihara Judi Online
Mutasi Anggota Polri
Pada Senin, 30 Desember 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa mutasi terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya benar adanya.
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dicopot dari jabatannya.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Sebesar Rp150 Miliar! Intip Kronologi Kejati Jakarta saat Geledah Kantor Dinas Kebudayaan
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Aturan yang Dilanggar Jika Prabowo Mengampuni Koruptor
Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah
Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Skandal Suap PAW, PDIP Ungkap Alasan Sebut Nama Presiden RI ke-7
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moei Sebut Nilai Terlalu Subjektif
Kasus Kriminal 2024, Mulai Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi Pelihara Judi Online
Harvey Moeis Tak Hanya Rugikan Negara 300 Triliun, Tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan Padahal Orang Kaya
Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’