TOPMEDIA - Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.
Baca Juga: Jelang Lawan Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bek Timnas Australia Harry Souttar Cedera
Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan
Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.
Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.
"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo, ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.
Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.
Ia meminta agar Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memantau dengan ketat kondisi penjara bagi pelaku korupsi.
"Jangan sampai nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan," ujar Prabowo, menambahkan bahwa masyarakat Indonesia kini lebih cerdas dan memahami ketidakadilan ini.
Artikel Terkait
Tiga Insiden Kecelakaan Pesawat dalam Sehari, Begini Kronologi yang Terjadi di Korea Selatan hingga Kanada
Dijuluki Pelatih Timnas Indonesia Sebenarnya, Staf Fisik Shin Sang Gyu Ungkap Ikuti Gaya Permainan STY
Pemerintah Korea Selatan Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air
Harvey Moeis Tak Hanya Rugikan Negara 300 Triliun, Tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan Padahal Orang Kaya
Jelang Lawan Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bek Timnas Australia Harry Souttar Cedera
Mengurai Sengketa Waris terkait Kepemilikan Hak atas Tanah
Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini
Manfaat Puasa Rajab, Simak Penjelasan Ceramah Singkat Berikut Ini
3 Tempat Wisata Terpopuler di Kota Serang Banten, Ada Wahana Baru Loh
Profil Shabrina Leonor Finalis Indonesian Idol Season XIII, Dapat Dukungan Penuh dari Fanbase Berbinar