Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.
Ia juga menekankan bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan bahwa pasangan selebritis ini telah terdaftar sejak 2018.
Ternyata, pasangan selebriti tersebut telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3 PBI sejak bulan Maret tahun 2018.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ucapnya di hadapan wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.
Pemerintah akan Menata Ulang Anggota BPJS
Untuk itu, Pemprov Jakarta akan memperkenalkan kembali program JKN mandiri kepada warga yang mampu membayar iuran bulanan, sehingga mereka dapat mengubah status kepesertaan mereka.
Ani mengonfirmasi bahwa keduanya memang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
Penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan yang masuk dalam segmen PBI.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, yang mengharuskan Pemprov Jakarta untuk melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC).
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia yang Digeledah KPK Ungkap Duduk Perkaranya
Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Diduga Terlibat Kasus Korupsi di Komdigi
Kasus Korupsi Sebesar Rp150 Miliar! Intip Kronologi Kejati Jakarta saat Geledah Kantor Dinas Kebudayaan
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Aturan yang Dilanggar Jika Prabowo Mengampuni Koruptor
Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah
Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Skandal Suap PAW, PDIP Ungkap Alasan Sebut Nama Presiden RI ke-7
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moei Sebut Nilai Terlalu Subjektif
Kasus Kriminal 2024, Mulai Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi Pelihara Judi Online