Polisi Sita Rp2,8 Miliar Dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online Komdigi Hingga Tetapkan Tersangka Baru

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 13:00 WIB
Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.

"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X