KPPA RI mengungkap kehadiran UU TPKS telah disusun sebagai upaya untuk meminimalisir pengulangan kekerasan terhadap korban.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, UU TPKS terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA akan diimplementasikan ke setiap daerah.
"Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan, untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah," kata Bintang dalam pernyataan resmi KPPA, pada 4 April 2024 lalu.
"Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan," tambahnya.
Selain itu, Menteri PPA itu juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban melalui UU TPKS dan turunannya, untuk meminimalisir terjadinya pengulangan kasus kekerasan terhadap korban.
"Pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop service atau pelayanan terpadu, untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat," tuturnya.
"Layanan yang sesuai dengan kebutuhannya dan meminimalisir terjadinya pengulangan kekerasan terhadap korban," tandasnya.***
Artikel Terkait
Tekan Stunting, Airin-Ade Siapkan Program Posyandu Ceria hingga Asupan Gizi Gratis
Dukung Andika-Nanang, Pendekar Banten Kabupaten Serang: Pilih Pemimpin Jangan Coba-coba
Pelanggar Netralitas ASN, Tekankan Netralitas ASN? Begini Pesan Pjs Wali Kota Cilegon
Oknum Pegawai BSI Diduga Buka Rekening Baru Nasabah di KCP Seutui Banda Aceh: Begini Pengakuan Korban
Ironi Miris di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Begini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan
Adu Kekuatan Militer Iran dan Israel Usai ‘Serangan Brutal’ 200 Rudal yang Memantik Aksi Balas Dendam dari AS
Tembus Nilai IKM Sangat Baik, Dinsos Cilegon Pertahankan Komitmen Pelayanan Prima Bagi Masyarakat
IMC Desak Pj Gubernur Banten Copot Nana Supiana dari Pjs Wali Kota Cilegon, Langgar Aturan?
Miris! Penemuan Botol Miras di Taman Layak Anak, Persis Depan Mapolres dan Gedung DPRD Kota Cilegon
Lanjutkan Tatu, Andika Akan Tambah Kuota Beasiswa Kuliah