Setelah adanya jalinan kerja sama PT PPM dan PT EKI, tersangka Budi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI.
Peran Budi dalam kasus itu adalah menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga 48,4 dolar atau sekitar Rp748.699 kepada PT PPM dan PT EKI.
Kemudian, dua perusahaan itu melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020.
Saat itu, Kemenkes diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020.
Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD dalam perkara ini.
Oleh karena itu, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka Berkelit 'Hanya Juru Bayar'
Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes, yaitu Budi yang menyebut pihaknya hanya juru bayar.
Menurut Budi, harga APD Covid-19 ditentukan oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Yang menetapkan harga itu bukan saya. Karena saya PPK pengganti," kata Budi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu.
Budi juga mengaku dirinya tidak bisa menolak perintah dari pimpinan Kemenkes untuk menjabat PPK pengadaan APD Covid 19.
Menurutnya, kala itu situasi sedang darurat dan barang-barang perlengkapan APD Covid 19 diambil terlebih dahulu baru ditentukan harganya.
"Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya, barang itu juga sudah diambil duluan, bukan saya yang ambil," ujarnya.
Baca Juga: Pelanggar Netralitas ASN, Tekankan Netralitas ASN? Begini Pesan Pjs Wali Kota Cilegon
Berkaca dari kasus tersebut, inilah ulasan terkait standar APD dalam manajemen Penangan Covid 19 di masa krisis itu.
Artikel Terkait
Guru Tata Boga di Kota Cilegon Raih Sertifikasi Halal, Mumtaz Cake and Cookies Siap Memanjakan Lidah
Ini Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-24 Provinsi Banten
Jalan Kompleks Warnasari Jadi Indah? Pokmas Kota Cilegon Berhasil Realisasikan Program Salira
Dinilai Meresahkan Warga, ODGJ di Jombang Wetan Kota Cilegon Diangkut Petugas
Program Budi-Agis Dianggap Logis, BKG LK Banten Dukung Paslon Walikota Serang Nomor Urut 02
Disambut Teriakan Dua Periode, Warga Benggala Serang Siap Menangkan Syafrudin-Heriyanto
Tekan Stunting, Airin-Ade Siapkan Program Posyandu Ceria hingga Asupan Gizi Gratis
Dukung Andika-Nanang, Pendekar Banten Kabupaten Serang: Pilih Pemimpin Jangan Coba-coba
Pelanggar Netralitas ASN, Tekankan Netralitas ASN? Begini Pesan Pjs Wali Kota Cilegon
Oknum Pegawai BSI Diduga Buka Rekening Baru Nasabah di KCP Seutui Banda Aceh: Begini Pengakuan Korban