UH dan YH adalah dua pelaku lainnya yang berperan dalam pembuangan mayat korban.
Keduanya bekerja serabutan dan mendapatkan imbalan kecil untuk membantu SH dan RH.
"Kami hanya disuruh membuang mayat dan diberi uang Rp100 ribu,” ungkap UH saat ditangkap.
Kasus pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan membuka mata kita tentang betapa kompleksnya motif kejahatan dan bagaimana berbagai profesi bisa terlibat dalam tindakan kriminal.***
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak
Misteri Akun Fufufafa, Benarkah Milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka?
Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Helldy Agustian Teken MoU dengan PT Nippon Shokubai Indonesia
Viral! ASN Bekasi dan Isu Intoleransi, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kota Patriot?
Ini Jadwal Race Pack Banten 5K Fun Run
Bawaslu Kota Serang Melaksanakan Pengawasan Penertiban APS
Mendagri Lantik Nana Supiana Jadi Pjs Wali Kota Cilegon, Ini Peran dan Tugasnya
Mendagri Lantik Tabrani Jadi Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, Ini Peran dan Tugasnya
Uji Gagasan di UIN Jakarta, Andra Soni Tegaskan Tak Ingin Mendengar Anak Banten Putus Sekolah Lantaran Tak Ada Biaya
Gantikan Helldy Agustian, Nana Supiana Resmi Dikukuhkan Menjadi Pjs Wali Kota Cilegon