TOPMEDIA - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhan Nana Supiana yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjadi Pjs Walikota Cilegon.
Berdasarkan aturannya, tugas dan kewenangan Pjs Walikota antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon dan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Melaksanakan Pengawasan Penertiban APS
"Baru saja tadi kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan," ungkap Al Muktabar.
"Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu. Sehingga kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan ke depan kita mendapatkan pemimpin yang amanah," katanya.
Kemudian, jelas Al Muktabar, Pjs Wali Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca Juga: Ini Jadwal Race Pack Banten 5K Fun Run
"Menyukseskan pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN, dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Masa Jabatan Pjs Waikota
Al Muktabar menyampaikan, masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.
"Sampai dengan Wali Kota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan," jelasnya.
Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.***
Artikel Terkait
Tragisnya Utang Piutang, Motif di Balik Penculikan dan Pembunuhan Balita di Kota Cilegon
Deklarasi Pilkada Damai 2024, Bawaslu Kota Cilegon Siap Kerahkan Ratusan Pengawas di 8 Kecamatan
Tragis! Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Balita di Kota Cilegon Ternyata Mengalami Kelainan Seksual
Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon 2024, Siapa Jagoanmu?
Tragisnya Nasib Aqilatunnisa, Mengungkap Peran Para Pelaku dalam Pembunuhan Balita di Cilegon
Kejamnya Tiga Emak Emak! Balita di Cilegon Jadi Korban Kekerasan, Diduduki Hingga Gigi Rontok dan Tak Bernafas
Hukuman Berat Menanti Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Balita Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon
4 DKM di Kota Cilegon Sudah Terima Bantuan Dana Hibah Program Prioritas Helldy Agustian?
Sambutan Terakhir Helldy Agustian Sebagai Wali Kota Cilegon, Pesan Apa yang Disampaikan?
Terungkap, 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Bocah Asal Cilegon Menerima Upah 100 Ribu Rupiah