Mendagri Lantik Tabrani Jadi Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, Ini Peran dan Tugasnya

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 14:37 WIB
Kadis Dindikbud Banten, Tabrani hari ini dilantik jadi Pjs Walikota Tangerang Selatan (Foto:TOPMEDIA)
Kadis Dindikbud Banten, Tabrani hari ini dilantik jadi Pjs Walikota Tangerang Selatan (Foto:TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhan Tabrani yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menjadi Pjs Walikota Tangerang Selatan.

Berdasarkan aturannya, tugas dan kewenangan Pjs Walikota itu antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Tabrani sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 24 September 2024.

Baca Juga: Mendagri Lantik Nana Supiana Jadi Pjs Wali Kota Cilegon, Ini Peran dan Tugasnya

"Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu. Sehingga kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan ke depan kita mendapatkan pemimpin yang amanah," katanya.

Kemudian, jelas Al Muktabar, Pjs Wali Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Menyukseskan pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN, dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Masa Jabatan Pjs Walikota
Al Muktabar menyampaikan, masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.

"Sampai dengan Wali Kota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan," jelasnya.

Diketahui, Tabrani saat ini merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X