Ingin bayar pajak? Gak perlu repot-repot membawa uang lebih, karena saat ini wajib pajak (WP) sudah bisa membayarkan pajaknya secara non tunai.
Ya, saat ini pawa wajib pajak di Provinsi Banten sudah bisa membayarkan keperluan pajaknya di kantor-kantor Samsat yang tersebar diseluruh wilayah di Provinsi Banten.
Wajib pajak di Banten sekarang tidak perlu repot-repot membawa uang lebih saat hendak membayar pajaknya, cukup datang ke loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat, semua sekarang semua transaksi bisa dilakukan dengan non tunai, gak ribet dan tentunya bikin aman.
Baca Juga: UPT Samsat Cikande Jadi Pilot Projek Aplikasi Road Tax, Kepala UPT : Semoga Lebih Taat Pajak
Hal itu terungkap saat peluncuran layanan Electronic Data Capture (EDC) bagi wajib pajak di seluruh Kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.
Melalui pelayanan tersebut, kini wajik pajak bisa membayarkan kewajibannya tanpa harus membawa uang tunai.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, pada dasarnya Bank Banten telah siap melaksanakan layanan EDC di Samsat-samsat sejak Juli 2021 lalu dan kini akhirnya bisa terlaksana. Sejauh ini lanjut dia, sudah ada 1.259 transaksi yang tercatat melalui layanan EDC di 12 UPT Samsat.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Pajak Kendaraan, Aplikasi Road Tax Hadir Di Banten, Begini Caranya
"Setelah diluncurkannya layanan EDC sudah tercatat nilai transaksi sebesar Rp7,8 miliar," ujarnya.
Menurutnya, Bank Banten terus berkomitmen dalam peningkatan layanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Dengan kemudahan yang diberikan maka diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten.
"Ini upaya kita untuk meningkatkan retribusi atau pajak daerah. Bagaimana Provinsi Banten ini bisa memaksimalkan semua pelaku usaha untuk berkontribusi pada PAD," katanya.
Baca Juga: Pajak Air Permukan Bantu PAD Daerah, Kepala UPT Samsat Cikande : Alhamdulillah Tercapai 10,4 Miliar
Agar kemudahan tersebut bisa dirasakan seluruh masyarakat Banten, layanan non tunai akan diperluas tak hanya di Kantor Samsat. Hal yang sama juga akan diterapkan pada Gerai Samsat dan Samsat Keliling (Samling) yang ada di Banten.
“Dalam proses pada prinsip untuk teknis tidak ada kendala, tinggal sosialisasi. Nanti dari gerai sampai Samling (layanan EDC bisa diterapkan). Kita terus sosialisasi supaya transaksi terus meningkat sehingga kemudahan bisa dirasakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari mengatakan, layanan EDC tak hanya menggunakan kartu debit Bank Banten namun bisa untuk seluruh bank. Opar berharap, dengan adanya layanan EDC ini masyarakat dapat dimudahkan saat hendak membayar pajak.
Artikel Terkait
Cara bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Bisaaja
Mendagri Apresiasi Ditjen Pajak atas Terobosan e-Filing
Dihari Kesadaran Nasional, Walikota Serang Sampaikan Peningkatan Pajak
Permudah Pelayanan Pajak Kendaraan, Aplikasi Road Tax Hadir Di Banten, Begini Caranya
UPT Samsat Cikande Jadi Pilot Projek Aplikasi Road Tax, Kepala UPT : Semoga Lebih Taat Pajak