Kerja sama lintas sektor, termasuk dengan penyedia platform digital, dibutuhkan untuk mengungkap dan menindaklanjuti laporan secara efektif.
Kesadaran hukum digital di era modern bukan hanya sekadar pengetahuan tentang aturan, tetapi juga membangun karakter etis dan tanggung jawab dalam bermedia.
Baca Juga: Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang
Dengan membangun kesadaran hukum digital sejak dini, diharapkan generasi muda Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab, sehingga budaya cyberbullying dapat ditekan dan bahkan dihapuskan dari ruang digital kita.***