gagasan

Membangun Kesadaran Hukum Digital untuk Mencegah Cyberbullying di Kalangan Remaja

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:39 WIB
Penulis: Siti Nurajizah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Siti Nurajizah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa dampak besar bagi kehidupan manusia, termasuk dalam interaksi sosial, pendidikan, maupun hiburan.

Namun, kemajuan ini juga menghadirkan tantangan baru, salah satunya adalah maraknya kasus cyberbullying atau perundungan di dunia maya.

Di Indonesia, fenomena ini semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja yang merupakan pengguna aktif media sosial dan platform digital lainnya.

Baca Juga: Membedah HAM dalam Perspektif Tokoh

Oleh karena itu, membangun kesadaran hukum digital menjadi langkah penting untuk mencegah dan menanggulangi cyberbullying.

Cyberbullying dapat didefinisikan sebagai tindakan intimidasi, pelecehan, penghinaan, atau ancaman yang dilakukan melalui media digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, maupun forum daring.

Bentuknya beragam, mulai dari penyebaran rumor, penghinaan, pengunggahan foto atau video yang memalukan, hingga pengancaman secara daring.

Baca Juga: Perbaikan Kinerja ASN di Pemprov Banten jadi Sorotan Andra Soni di Rapat Paripurna

Pada remaja, tindakan ini bisa berdampak serius, baik secara psikologis maupun sosial, bahkan dalam beberapa kasus ekstrem dapat berujung pada depresi hingga bunuh diri.

Dari sisi hukum, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menindak pelaku cyberbullying.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ancaman kekerasan.

Baca Juga: Korupsi Dan Perilaku Koruptif

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat ketentuan yang dapat dikenakan terhadap pelaku perundungan secara umum.

Meski sudah ada payung hukum, persoalan utama dalam pencegahan cyberbullying justru terletak pada rendahnya kesadaran hukum digital di kalangan remaja.

Halaman:

Tags

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB