Penulis: Ratu Elvira Khoirunnisa (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Hak asasi manusia (“HAM”) adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki manusia. Secara harfiah, istilah HAM berasal dari bahasa Prancis “droits de ‘I home” , dalam bahasa Inggris “human rights” , dan dalam bahasa Arab “huquq al- insan”.
HAM merupakan hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan HAM dibawa sejak manusia ada di muka bumi, sehingga HAM bersifat kodrati dan bukan pemberian manusia atau negara.
Berikut ini dipaparkan berbagai pendapat tentang HAM, dari beberapa pendapat ini walaupun ada perbedaan namun pada dasarnya mempunyai prinsip-prinsip yang sama:
Baca Juga: Perbaikan Kinerja ASN di Pemprov Banten jadi Sorotan Andra Soni di Rapat Paripurna
1. Mariam Budiardjo
HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat, hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal.
Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. (Mariam Budiardjo, 1982, 120)
2. Thomas Jefferson: HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara
Baca Juga: Korupsi Dan Perilaku Koruptif
Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia. (Majalah What is Democracy, 8)
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999
Hak asasi manusia adalah separangkat hak dasar yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kewajiban warga negara berasal dari kata wajib, menurut Prof. Dr. Notonegoro (Filsafat Dan Idiologi, 1975) wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Baca Juga: Mengenal Investasi dan Kenapa Harus Melakukannya?