gagasan

Korupsi Dan Perilaku Koruptif

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:15 WIB
Ilustrasi Korupsi (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Baca Juga: Honda Banten Tebar Kepedulian Lewat Kurban untuk Warga Sekitar

4. Pemerasan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya

5. Perbuatan curang: Pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan: Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan

7. Gratifikasi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawaban dengan kewajiban tugasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB