Baca Juga: Honda Banten Tebar Kepedulian Lewat Kurban untuk Warga Sekitar
4. Pemerasan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
5. Perbuatan curang: Pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan: Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan
7. Gratifikasi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawaban dengan kewajiban tugasnya.***