gagasan

Korupsi Dan Perilaku Koruptif

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:15 WIB
Ilustrasi Korupsi (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Koruptif adalah awal dari perpuatan korupsi yang Diwali oleh sikap ketidak mampuan untuk berjuang melawan kezaliman sehingga menimbulkan sikap pasrah terhadap perbuatan yang tidak baik.

Perilaku koruptif Diwali dengan perbuatan sederhana seperti memberi tips, menyontek dan lain sebagainya.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Budi-Agis, Impian 5 Tahun Menata Ibukota Banten Jadi Kota Metropolitan

Koruptif menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sikap korupsi yaitu sikap takut berkorban dan menyebabkan mereka mudah ditaklukkan oleh musuh atau orang lain.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perilaku koruptif adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sikap, tindakan, dan pengetahuan seseorang yang menjebakkan dirinya pada kegiatan korupsi. Dalam peraturan perundangundangan memang tidak ada rumusan mengenai apa itu perilaku koruptif.

Perilaku koruptif adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan, sikap dan pengetahuan seseorang yang menjebakkan dirinya pada kegiatan korupsi.

Baca Juga: Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang

Perilaku Koruptif

Ada beberapa contoh perbuatan koruptif misalnya mencontek, plagiarisme, berbohong, memberi uang sogokan dalam pembuatan SIM dan KTP dan lainnya, sedangkan korupsi adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal yang menyalahgunakan kepercayaan publik yang telah dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Bentuk-bentuk Korupsi yang tertuang dalam pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

Berdasarkan pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi, kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar yaitu:

Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Pemkot Serang Gerak Cepat Bangun Jalan di TBL

1. Kerugian keuangan negara: Merugikan negara secara laungsung atau tidak langsung, dimana suatu Tindakan dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

2. Suap menyuap: Perbuatan suap dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya diatur dalam pasal 5 UU 20/2021

3. Penggelapan dalam jabatan: Pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan

Halaman:

Tags

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB