Penilaian itu sebenarnya merupakan gambaran dari pandangan sebagian besar rakyat Indonesia. Mereka menilai keseriusan pemerintah diantaranya dilihat dari keberhasilannya yang diawali dengan melahirkan undang-undang yang menjadi senjata ampuh dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Puan Maharani Desak Menkop Budi Arie Klarifikasi Buntut Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol
Selanjutnya, satu demi satu para pejabat dan kroni-kroninya yang melakukan praktik korupsi ditangkap, diadili, dihukum berat dan dimiskinkan dengan menyita aset haram yang dimiliki dan ditimbunnya.
Saat ini opini yang berkembang di masyarakat juga menilai pemerintah dianggap serius jika melahirkan undang-undang yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, masyarakat menilai pemerintah bagus jika banyak pejabat yang ditangkap karena korupsi, semakin tinggi pejabat yang dijerat korupsi seolah vitamin yang meningkatkan animo masyarakat bahwa pemberantasan korupsi dijalankan dengan baik, akan tetapi perlu diingat bahwa dalam kenyataannya, seperti pada masa-masa pemerintahan lalu begitu banyak pejabat negara, aparat hukum, dari kepolisian, kejaksaan hingga kehakiman yang ditangkap karena terjerat kasus korupsi, toh dengan begitu banyaknya pejabat negara dan hukum yang ditangkap karena kasus korupsi, sedikit sekali berpengaruh dalam penurunan indeks korupsi di Indonesia.
Pada kenyataannya, mungkin hanya ratusan kasus korupsi yang berhasil diungkap, akan tetapi mungkin ribuan kasus korupsi yang tidak terungkapkan. Dari mulai pejabat negara hingga ke struktur pemerintahan terendah sudah bukan menjadi rahasia umum, banyak sekali terjadi praktik korupsi.
Bahkan kita saat ini kita dihadapkan dengan pemberitaan yang gencar terkait dengan penangkapan dan pengungkapan kasus korupsi di institusi kehakiman, bahkan ada aparatur sipil negara di lingkungan pengadilan yang di rumahnya kedapatan menyimpan uang tunai dengan jumlah yang fantastis dan sejumlah emas batangan, yang kemungkinan besar berasal dari hasil korupsi.
Dengan maraknya kasus korupsi di tingkat aparat hukum, negeri ini perlu terobosan baru dalam mengendalikan korupsi, kita tidak bisa menggantungkan harapan menyelesaikan masalah korupsi ini semata-mata kepada aparat hukum dan undang-undang.
Sehebat apapun undang-undangnya, jika pada akhirnya yang melaksanakan adalah orang-orang dengan mental korupsi, tentu saja kita tidak bisa terlalu berharap pemberantasan korupsi akan bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Luna Maya Mendadak ‘Serah Terima’ Jabatan Ketua Jomblo, Raline Shah: Jomblo Butuh Inspirasi
Mungkin dengan undang-undang baru di samping melahirkan harapan baru dari pihak-pihak pegiat anti korupsi, juga melahirkan peluang baru tindakan korupsi di mata pihak-pihak yang mencari keuntungan dari korupsi.
Lelang Yang Rentan Korupsi
Menurut Kaufmann (OECD, 2007) di antara kegiatan pemerintah yang paling rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi adalah lelang dalam pengadaan barang dan jasa. Pernyataan ini terkonfirmasi oleh hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024.
Alasan mengapa kegiatan lelang dalam pengadaan barang dan jasa rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi karena melibatkan transaksi finansial yang jumlahnya cukup besar.
Artikel Terkait
Luna Maya Mendadak ‘Serah Terima’ Jabatan Ketua Jomblo, Raline Shah: Jomblo Butuh Inspirasi
Gubernur Banten Andra Soni Terima Dan Grup 1 Kopassus
Suhu Saat Wukuf di Arafah Diprediksi Capai 50 Derajat Celcius, Dirjen PHU Imbau Jemaah Calon Haji Tidak Sering Keluar dari Tenda Penginapan
Puan Maharani Desak Menkop Budi Arie Klarifikasi Buntut Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol
Otoritas Keamanan Siapkan Sanksi Berat Terkait Haji Ilegal, dari Denda Uang hingga Larangan 10 Tahun ke Arab Saudi
Sisco Kembali Torehkan Prestasi Dikanca Kejuaran Nasional UNJ Open Roller Sport 2025
Keaslian Ijazah Presiden Jokowi: Kajian Fakta, Klarifikasi Institusional, dan Implikasi Hukum