Penulis: Dhea Kusniati (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Sejak terpilih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada 2014, Joko Widodo (Jokowi) telah menempati jabatan politik sentral dengan cerminan riwayat yang penuh dinamika. Dibalik berbagai kebijakan dan langkah politiknya, Jokowi tak luput dari perhatian kontroversial.
Salah satu masalah yang mengemuka dan sempat mendominasi perbincangan umum adalah dugaan bahwa ijazah pendidikan tinggi yang dibawanya palsu.
Masalah ini bukan hanya beredar dalam media sosial, namun bahkan tersiar di dunia hukum. Dalam konteks demokrasi dan transparency informasi, ada suatu keharusan untuk memecahkan masalah ini secara objektif, berdasarkan bahan data dan fakta yang sahih, bukan berasal dari opini atau deduksi semata.
Baca Juga: Sisco Kembali Torehkan Prestasi Dikanca Kejuaran Nasional UNJ Open Roller Sport 2025
Latar Belakang Tuduhan
Tudingan keraguan ijazah Presiden Jokowi since 2022 telah keluar dengan serius. Bambang Tri Mulyono, penulis buku dan kritikus pemerintah, salah satu dari si paling terbuka mengeluarkan tuduhan bahwa ijazah sarjana yang telah Jokowi miliki dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. Bahkan pernah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengetahui keaslian dokumen tersebut.
Menurut Bambang, tidak ada catatan atau dokumentasi yang mencukupi untuk membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah mengikuti proses pendidikan formal di UGM, khususnya di Fakultas Kehutanan pada awal 1980-an.
Respon Universitas Gadjah Mada
Menghadapi isu ini, Universitas Gadjah Mada sebagai institusi pendidikan yang disebut dalam tuduhan tersebut segera memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan terbuka yang diberikan oleh Rektor UGM dan pejabat kampus lainnya, dinyatakan bahwa:
Baca Juga: Puan Maharani Desak Menkop Budi Arie Klarifikasi Buntut Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol
• Joko Widodo benar-benar terdaftar sebagai mahasiswa UGM angkatan tahun 1980 di Fakultas Kehutanan.
• Yang bersangkutan menempuh pendidikan sesuai kurikulum yang berlaku pada saat itu, dan dinyatakan lulus pada tahun 1985.
• UGM memiliki dokumentasi akademik dan administratif lengkap, yaitu transkrip nilai, skripsi, dan dokumentasi foto dan daftar hadir perkuliahan.
UGM juga menghadirkan beberapa saksi, baik dosen pengajar maupun rekan seangkatan, membenarkan bahwa Jokowi adalah mahasiswa aktif pada saat itu.
Tanggapan Pemerintah dan Tim Hukum Presiden
Kuasa hukum Presiden Jokowi menjawab gugatan ini dengan menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak berdasar, memiliki bunyi politis, dan termasuk kategori pencemaran nama baik. Mereka juga menyebut bahwa aksi hukum akan dilakukan terhadap penyebar hoaks dan fitnah.
Artikel Terkait
Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas Janji Tingkatkan Pelayanan Dasar ke Masyarakat
Luna Maya Mendadak ‘Serah Terima’ Jabatan Ketua Jomblo, Raline Shah: Jomblo Butuh Inspirasi
Gubernur Banten Andra Soni Terima Dan Grup 1 Kopassus
Suhu Saat Wukuf di Arafah Diprediksi Capai 50 Derajat Celcius, Dirjen PHU Imbau Jemaah Calon Haji Tidak Sering Keluar dari Tenda Penginapan
Puan Maharani Desak Menkop Budi Arie Klarifikasi Buntut Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol
Otoritas Keamanan Siapkan Sanksi Berat Terkait Haji Ilegal, dari Denda Uang hingga Larangan 10 Tahun ke Arab Saudi
Sisco Kembali Torehkan Prestasi Dikanca Kejuaran Nasional UNJ Open Roller Sport 2025