Penjelasan Waris dalam Hukum Perdata Beserta Manfaatnya

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 05:38 WIB
Penulis: Akhmadi Nazmudin (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis: Akhmadi Nazmudin (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Ahli waris tersebut meliputi keluarga sedarah (baik yang sah maupun di luar perkawinan) dan suami atau istri yang hidup terlama.

Keluarga Sedarah:
Keluarga sedarah yang berhak menjadi ahli waris meliputi:
Anak-anak dan keturunannya (dalam garis lurus ke bawah).

Orang tua dan saudara kandung (dalam garis lurus ke atas dan garis samping).

Kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas.
Keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Suami atau Istri yang Hidup Terlama:
Jika seorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki pasangan yang sah dalam perkawinan, maka pasangan yang masih hidup juga berhak menjadi ahli waris.

Prinsip Pewarisan:
Ab Intestato:
Pewarisan menurut undang-undang (pasal 832 KUHPerdata) terjadi jika pewaris tidak membuat surat wasiat.

Baca Juga: Nestapa Korban Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Taman Safari: Alami Kecelakaan Serius namun Diobati Ala Kadarnya

Testamentair:
Pewarisan melalui surat wasiat, di mana pewaris menentukan sendiri siapa yang berhak menjadi ahli waris dan pembagian harta warisan.

Penting untuk diingat:
Pasal 832 KUHPerdata memberikan dasar hukum bagi pembagian harta warisan jika tidak ada surat wasiat (warisan ab intestato).

Undang-undang berupaya untuk memenuhi kehendak pewaris tentang pembagian harta warisan, tetapi jika tidak ada surat wasiat, undang-undang akan menentukan ahli waris yang berhak.

Ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat tidak menjadi ahli waris (misalnya karena telah menggelapkan atau merusak surat wasiat, sebagaimana diatur dalam pasal 838 KUHPerdata).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X