Penjelasan Hak Asuh Anak Dalam Perceraian di Indonesia

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 05:23 WIB
Penulis: Darmanto (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis: Darmanto (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Darmanto (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Perceraian merupakan peristiwa hukum yang sayangnya cukup sering terjadi di Indonesia. Selain berakibat pada status perkawinan, perceraian juga membawa konsekuensi hukum yang signifikan, terutama terkait hak asuh anak.

Usai bercerai, seringkali timbul perselisihan antara mantan suami dan istri mengenai hak asuh anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, beserta peraturan pelaksanaannya, mengatur apabila terjadi perceraian, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka.

Baca Juga: Sebelum Hotman Paris Ungkap Sosok Ayah Kandung dari Anak Lisa Mariana, Ayu Aulia Bongkar Sosoknya

Namun, seringkali muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang lebih berhak mendapatkan hak asuh, terutama jika anak masih di bawah umur.

Terdapat beberapa pertimbangan dalam pengadilan dalam menentukan hak asuh, seperti: Kepentingan terbaik anak, Kemampuan finansial orang tua, Kondisi lingkungan tempat tinggal, Keinginan anak apabila sudah cukup dewasa.

Dampak hukum perceraian terhadap hak asuh anak di Indonesia memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Menurut para ahli, hak asuh anak setelah perceraian harus mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan anak tersebut.

Baca Juga: Perizinan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Pandeglang Kini Lebih Cepat Melalui Mal Pelayanan Publik Digital

Dalam hukum Islam, hak asuh anak disebut sebagai "hadhanah", yang berarti pemeliharaan anak kecil yang belum bisa mengurus diri mereka sendiri. Islam mengharuskan kepada orang tua agar memelihara, mendidik, membimbing, dan mengasuh anak tersebut

Sementara itu, dalam perundang-undangan Indonesia, hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk dipelihara dan dilindungi oleh orang tua atau wali.

Dalam kasus perceraian, hak asuh anak harus diputuskan berdasarkan kepentingan dan kesejahteraan anak. Pengadilan dapat memutuskan siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia anak, kebutuhan anak, dan kemampuan orang tua.

Baca Juga: Nestapa Korban Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Taman Safari: Alami Kecelakaan Serius namun Diobati Ala Kadarnya

Kemudian di beberapa kasus, hak asuh anak dapat diberikan kepada salah satu orang tua, atau dapat juga diberikan kepada keduanya secara bersama-sama. Namun, yang terpenting adalah kepentingan dan kesejahteraan anak harus selalu diutamakan.

Aturan Hukum
Undang-undang tentang perlindungan hak anak pasca perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X