Penjelasan Waris dalam Hukum Perdata Beserta Manfaatnya

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 05:38 WIB
Penulis: Akhmadi Nazmudin (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Penulis: Akhmadi Nazmudin (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

1. Kematian Pewaris:
Kematian yang sah
Kematian pewaris harus dibuktikan dengan kematian yang hakiki atau berdasarkan penetapan hukum.

Tidak ada penghalang:
Tidak boleh ada alasan yang menyebabkan kematian pewaris tidak sah untuk pembagian warisan, seperti kematian karena pembunuhan atau bunuh diri.

2. Kehidupan Ahli Waris:
Ahli waris hidup:
Ahli waris harus masih hidup pada saat kematian pewaris, meskipun hanya sesaat.

Tidak ada penghalang lain:
Ahli waris juga tidak boleh memiliki penghalang hukum lain yang mencegahnya untuk menerima warisan, seperti dinyatakan tidak mampu atau memiliki sengketa dengan pewaris.

Baca Juga: Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Serang, Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Pola Hidup Bersih

3. Hubungan dengan Pewaris:
Hubungan darah:
Ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti anak, cucu, orang tua, atau saudara kandung.

Hubungan lain:
Hubungan lain yang diakui hukum, seperti hubungan pernikahan atau pemerdekaan budak, juga dapat memberikan hak waris.

Hubungan darah harus terbukti:
Hubungan darah tersebut harus terbukti dengan bukti-bukti yang sah, seperti akta kelahiran atau surat nikah.

4. Syarat Khusus dalam Hukum Islam:
Beragama Islam: Dalam hukum Islam, penerima waris harus beragama Islam.

Tidak melakukan kejahatan: Penerima waris tidak boleh melakukan kejahatan terhadap pewaris, terutama yang menyebabkan kematian pewaris.

Mengetahui kematian pewaris: Penerima waris harus mengetahui tentang kematian pewaris.

5. Syarat Umum dalam KUH Perdata:
Keluarga sedarah: Ahli waris utama adalah keluarga sedarah, yaitu anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung.

Suami atau istri yang hidup terlama: Suami atau istri yang hidup terlama juga berhak menjadi ahli waris.

Pembagian berdasarkan golongan: Pembagian warisan diatur berdasarkan golongan ahli waris, yang diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Waris dalam KUH Perdata
Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang ahli waris yang berhak menerima harta warisan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X