1. Kematian Pewaris:
Kematian yang sah
Kematian pewaris harus dibuktikan dengan kematian yang hakiki atau berdasarkan penetapan hukum.
Tidak ada penghalang:
Tidak boleh ada alasan yang menyebabkan kematian pewaris tidak sah untuk pembagian warisan, seperti kematian karena pembunuhan atau bunuh diri.
2. Kehidupan Ahli Waris:
Ahli waris hidup:
Ahli waris harus masih hidup pada saat kematian pewaris, meskipun hanya sesaat.
Tidak ada penghalang lain:
Ahli waris juga tidak boleh memiliki penghalang hukum lain yang mencegahnya untuk menerima warisan, seperti dinyatakan tidak mampu atau memiliki sengketa dengan pewaris.
3. Hubungan dengan Pewaris:
Hubungan darah:
Ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti anak, cucu, orang tua, atau saudara kandung.
Hubungan lain:
Hubungan lain yang diakui hukum, seperti hubungan pernikahan atau pemerdekaan budak, juga dapat memberikan hak waris.
Hubungan darah harus terbukti:
Hubungan darah tersebut harus terbukti dengan bukti-bukti yang sah, seperti akta kelahiran atau surat nikah.
4. Syarat Khusus dalam Hukum Islam:
Beragama Islam: Dalam hukum Islam, penerima waris harus beragama Islam.
Tidak melakukan kejahatan: Penerima waris tidak boleh melakukan kejahatan terhadap pewaris, terutama yang menyebabkan kematian pewaris.
Mengetahui kematian pewaris: Penerima waris harus mengetahui tentang kematian pewaris.
5. Syarat Umum dalam KUH Perdata:
Keluarga sedarah: Ahli waris utama adalah keluarga sedarah, yaitu anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung.
Suami atau istri yang hidup terlama: Suami atau istri yang hidup terlama juga berhak menjadi ahli waris.
Pembagian berdasarkan golongan: Pembagian warisan diatur berdasarkan golongan ahli waris, yang diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Waris dalam KUH Perdata
Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang ahli waris yang berhak menerima harta warisan.
Artikel Terkait
Nestapa Korban Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Taman Safari: Alami Kecelakaan Serius namun Diobati Ala Kadarnya
Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Serang, Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Pola Hidup Bersih
Perizinan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Pandeglang Kini Lebih Cepat Melalui Mal Pelayanan Publik Digital
Sebelum Hotman Paris Ungkap Sosok Ayah Kandung dari Anak Lisa Mariana, Ayu Aulia Bongkar Sosoknya
Penjelasan Hak Asuh Anak Dalam Perceraian di Indonesia
Pernikahan Dini Beserta Dampaknya
Dampak Negatif Game Online Terhadap Nilai-Nilai Pancasila