Intan Maharani, mahasiswa Komunikasi Dan Penyiaran Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
TOPMEDIA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir Isu tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang biasa disebut LGBT menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, sebagian orang menganggap bahwa LGBT adalah hak atau kebebasan seseorang, namun dalam perspektif islam LGBT adalah perbuatan yang dilarang serta dikategorikan sebagai dosa besar.
Penyimpangan perilaku LGBT ini bukanlah suatu hal yang bisa dianggap sebagai kebebasan individu, tetapi lebih merujuk pada penyimpangan norma baik secara
pandangan agama maupun sosial. Sebagaimana dikatakan oleh Dr. Abdul Haris bahwasanya LGBT itu bertentangan dengan norma hukum perkawinan.
Baca Juga: Sebab Banjir, PT Murni Mapan Mandiri Diduga Tutup Saluran Irigasi Air
Menurut Abdul Haris pada masa presiden Soeharto secara tegas memberikan perlindungan keluarga dengan hadirnya UU Nomor 1 tahun 1974.
Abdul Haris secara tegas menyebut bunyi hukum tersebut adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan sehingga keberadaan kelompok LGBT sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Abdul Haris menilai perkembangan LGBT bukan merupakan kodrat atau fitrah manusia, karena orang yang memiliki seksualitas seperti LGBT merupakan tindakan sadar dan bukan faktor genetik melainkan pembentukan yang terjadi akibat beberapa faktor baik lingkungan maupun ekonomi.
Hal itu dikuatkan dengan ungkapan seorang ilmuan bernama Charles W.
Socarides MD yang beranggapan bahwa gay bukan merupakan bawaan sejak lahir atau faktor genetik. Menurutnya mereka berubah karena cara berfikir secara sadar.
Dalam perspektif islam, setiap manusia diciptakan oleh Allah swt sesuai dengan fitrahnya.
Yaitu, sebagai laki-laki dan perempuan dengan masing-masing perannya dalam menjalani kehidupan, maka tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk berusaha mengubah kodrat tersebut, seperti homoseksual atau transgender yang mana jelas bertentangan dengan syariat islam.
Artikel Terkait
Diskon Ramayana Serang Kembali Digelar pada Desember 2024 Cukup Keluarkan Biaya Rp50 Ribu saja, Catat Tanggalnya!
Harga BBM 1 Desember 2024 Alami Kenaikan di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP, Pertamina Dex Jadi Rp13.800
Pergaulan Bebas Terhadap Remaja Sebagai Tantangan Agama
Anggaran Makan Siang Gratis Diresmikan Presiden Prabowo Subianto Menjadi Rp10.000 Per Porsi Setiap Hari
Banggar DPR RI Gelar Rapat Kerja Bersama 7 Menteri Koordinator, Zulkifli Hasan Dapat Anggaran Rp44 Miliar
Viral, Kontroversi Pemuda Disabilitas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram
Sebab Banjir, PT Murni Mapan Mandiri Diduga Tutup Saluran Irigasi Air