4 Menteri Jokowi Hadir di Sidang MK Besok, Hanya Hakim Yang Nanya, Kubu Anies dan Ganjar Tidak Boleh Bertanya

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 14:06 WIB
Empat Menteri Kabinet Jakowi yagn dipanggil MK. Foto: TOPMEDIA / iIstimewa
Empat Menteri Kabinet Jakowi yagn dipanggil MK. Foto: TOPMEDIA / iIstimewa

TOPMEDIA - Empat menteri di kabinet Presiden RI Joko Widodo memastikan akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil Pilpers 2024. Keterangan itu akan diminta pada sidang MK, Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri itu adalah Muhajir Effendi (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Tri Rismaharani (Menteri Sosial) dan Airlangga Hartato (Menko Perekonmian).

Mereka akan diperiksa terkait program bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah jelang pencoblosan, yang dituding berkontribusi besar dalam kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan untuk memanggil mereka dikatakan Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang tanggal 1 April lalu.

Baca Juga: Bansos Presiden Jokowi Bergulir di MK, Gibran Rakabuming Raka: Dibuktikan Saja

Pada sidang itu, persidangan mendengar keterangan dari 11 saksi fakta dan tujuh ahli yang diajukan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin. Beberapa dari saksi tersebut membuat klaim bahwa bansos berperan dalam raihan suara Prabowo-Gibran.

Hakim Suhartoyo dalam pernyataannya menyebut, keputusan MK memanggil empat menteri tersebut tidak didasarkan pada permintaan pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Suhartoyo berkata, MK sebenarnya menolak permintaan dua pihak itu untuk memanggil sejumlah bawahan Presiden Joko Widodo yang dituduh berperan dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

MK, kata Suhartoyo, adalah badan peradilan yang menempatkan para pihak yang bersengketa secara setara. Jika MK memanggil menteri atas dasar permintaan salah satu pihak, Suhartoyo menilai para hakim akan menunjukkan keberpihakan dan melanggar asas kesetaraan.
Oleh karena itu, Suhartoyo menyebut pemanggilan menteri itu didasarkan oleh kebutuhan para hakim. Para hakim menilai keterangan anggota Kabinet Indonesia Maju itu penting dalam proses pembuktian.

Baca Juga: Empat Menteri Presiden Jokowi Dipanggil MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Ada Apa ?

Namun pemanggilan untuk kepentingan hakim itu—bukan para pihak yang bersengketa—memiliki konsekuensi.

Suhartoyo berkata, kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo tidak akan diberi kesempatan untuk bertanya kepada para menteri.

“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ujar Suhartoyo, Senin lalu.

Dalam sidang tersebut, kubu Prabowo-Gibran menilai pemanggilan menteri tidak beralasan. Menurut mereka, para menteri tidak memiliki kaitan dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Gibran Semestinya Malu Jadi Cawapres Dibantu Paman yang Pengaruhi Putusan MK!

”Mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya pemanggilan itu tidak diperlukan,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Asas actori in cumbit probatio yang disebut Otto bermakna “siapa yang menuntut, dialah yang wajib membuktikan”. ”Perlu dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," ucap Otto.

Suhartoyo, setelah mendengar argumen ketiga pihak itu kemudian berkata bahwa majelis hakim akan secara berhati-hati membuat pertimbangan. Faktor yang dia khawatirkan adalah isu keberpihakan.

”Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Respons MK sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),“ kata Suhartoyo.

Baca Juga: Eka Gumilar: Apa Prabowo Tidak Malu Tetap Memaksakan Cawapres Hasil Putusan Ketua MK yang Melanggar Etik?

Dari kronologi inilah MK pada 1 April lalu memutuskan untuk memanggil empat menteri, namun tidak akan memberi kesempatan para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada mereka.
Apakah para menteri wajib hadir? Jawabannya, ya. Pasal 38 ayat (1) pada UU 24/2003 tentang MK mengatur, “para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan MK.”

MK, menurut ayat berikutnya, harus mengirim surat panggilan sehingga para saksi harus menerimanya maksimal tiga hari sebelum persidangan.

Jika saksi tidak hadir, meski sudah dipanggil menurut regulasi tersebut, MK dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan sang saksi secara paksa ke persidangan.

Respons Jokowi

Presiden Jokowi, Rabu (03/04), menyatakan para menterinya akan hadir ke MK. Dia berkata, bawahannya tersebut akan memberikan keterangan kepada hakim berdasarkan tugas dan kewenangan mereka.

Baca Juga: Bantah Tudingan Konflik Kepentingan di Putusan MK, Anwar Usman Bawa Bawa Nama Rasulullah!

“Menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Menteri keuangan mengenai anggaran. Bu Mensos mengenai bantuan sosial,” kata Jokowi.

Sri Mulyani telah menerima surat panggilan dari MK, Selasa (02/04) lalu—tiga hari sebelum persidangan. Informasi ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo.

Yustinus berkata, Sri akan datang ke persidangan, Jumat (05/04), yang dijadwalkan bergulir sejak pukul 08.00 WIB.

Sri juga telah menyatakan akan memenuhi panggilan menjadi saksi tersebut. “Insya Allah saya hadir di MK,” ujarnya kepada pers di kantornya, Selasa lalu.

Baca Juga: Wow! Harta Ipar Presiden Jokowi Meroket dari Rp4 M jadi Rp33 M, Naik 500 Persen Sejak Jadi Ketua MK

Pada hari yang sama, hal serupa dikatakan Risma. “Kalau sudah terima (surat MK), ya saya datang lah,” ucapnya kepada wartawan di Kendari.

Surat MK juga tiba di kantor Airlangga pada Selasa lalu. “Insya Allah saya hadir. Undangan sudah saya terima,” ujarnya kepada pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu kemarin.

Airlangga berkata, dia akan menjelaskan mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bansos dan program perlindungan sosial.

Sementara itu, Muhadjir Effendy berkata telah membatalkan rencananya berdinas ke Mesir dan Sudan agar bisa datang ke MK. “Saya tidak ada persiapan, kan mau ditanya semua yang selama ini sudah saya lakukan saja,” ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X