Bantah Tudingan Konflik Kepentingan di Putusan MK, Anwar Usman Bawa Bawa Nama Rasulullah!

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 17:00 WIB
BEM Nusantara mencoret gambar Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Ketua MK  Anwar Usman. (Foto: Instagram @instagram @rockygerungfans)
BEM Nusantara mencoret gambar Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Instagram @instagram @rockygerungfans)

TOPMEDIA - Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menjawab tuduhan terhadap dirinya terkait adanya konflik keputusan kepentingan saat memutuskan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) RI.

Anwar Usman menekankan tak ada konflik kepentingan di setiap pengambilan keputusan.

Bahkan, Anwar Usman mengatakan hal itu dia teladani dari sifat Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Wow! Harta Ipar Presiden Jokowi Meroket dari Rp4 M jadi Rp33 M, Naik 500 Persen Sejak Jadi Ketua MK

Dalam kisah Nabi, menurut Anwar Usman Nabi Muhammad pernah didatangi oleh bangsawan Quraisy untuk bisa melakukan intervensi dan meminta perlakuan khusus.

Saat itu, ada salah satu anak bangsawan Quraisy melakukan tindak pidana.

"Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, 'andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya'," kata Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Waketum Gerindra Sebut Ada Operasi Rahasia Jegal Gibran Jadi Cawapres, Rocky Gerung: Analisis Dangkal Itu!

Anwar Usman pun mengatakan, dalam hukum, tak boleh ada intervensi dan harus tegak lurus.

Dia pun mengatakan itulah yang selalu dilakukannya setiap kali mengambil keputusan.

"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapa pun dan dari mana pun," ucapnya. 

Baca Juga: Emang Anies Baswedan Siapa? Partai Gerindra: Optimis Prabowo Subianto Menang Mutlak di Tanah Jakarta

"Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan," tambah Anwar Usman.

"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Dukung Penyediaan Perumahan Murah dan Terjangkau Bagi Masyarakat, Bank bjb Terbitkan NCD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X