TOPMEDIA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) resmi melaporkan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto atas dugaan kolusi dan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa pihak kepada KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, dan kaesang, dan lain-lain," kata Erick S Paat yang dikutip oleh TOPmedia.co.id, Kamis (26/10/2023).
Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, sebanyak 17 orang yang dilaporkan. Mereka adalah, Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep dan Prabowo Subianto.
Kemudian, delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.
Laporan ini, kata Erick, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Di mana dalam putusan tersebut, MK memberikan peluang untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI.
Erick lantas membeberkan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilaporkannya ke KPK. Di mana, Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan kakak iparnya.
Sedangkan Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep merupakan paman dan keponakan.
"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman, kalau punya hubungan kekeluargaan, itu ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim," tegas Erick.
"Sebagai Ketua MK, masa tidak tahu UU daripada kekuasaan kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal, 'saya tidak berhak, karena berbenturan kepentingan'. Nyatanya kan tidak, diam-diam saja. Lebih-lebih lagi di sini Presiden Jokowi juga tidak menyatakan meminta supaya ketua MK yaitu Ketua Majelis Hakim itu pak Anwar mundur, karena berbenturan kepentingan," jelas Erick.
Artikel Terkait
Manuver Politik Gibran: Jadi Jurkam PDI Perjuangan, Tapi Diusung Golkar Sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Inilah Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024! 14 November Pengundian Nomor Urut Paslon Presiden RI
Inilah Tips Memilih Pemimpin Untuk Indonesia! Antara Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto
MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun dan Tidak Terlibat Penculikan Aktivis 98, Prabowo Subianto Panik?
PDI Perjuangan Ungkap Keanggotan Gibran Terancam! Badan Kehormatan: Auto Dicabut Jika Menjadi Cawapres Prabowo
Buat Putusan Kontroversial, Berapa Gaji Ketua Mahkamah Konstitusi? Paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto Gagal Gandeng Cipung Jadi Cawapres, Partai Gerindra: Gak Dikasih Sus Rini
Beri Sambutan di Hadapan Relawan, Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran: Tenang Pak Prabowo, Saya Sudah Di Sini