Bukan Cuma Keluarga Jokowi! TPDI Resmi Laporkan 9 Hakim MK Hingga Prabowo Subianto ke KPK Atas Dugaan Nepotism

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 21:25 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) saat digandeng oleh Bakal Calon Presiden (Bacapres) RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @cheltagram)
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) saat digandeng oleh Bakal Calon Presiden (Bacapres) RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @cheltagram)

TOPMEDIA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) resmi melaporkan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto atas dugaan kolusi dan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa pihak kepada KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Inilah 4 Program Unggulan Putra Sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Jika Terpilih Menjadi Wakil Presiden RI

"Yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, dan kaesang, dan lain-lain," kata Erick S Paat yang dikutip oleh TOPmedia.co.id, Kamis (26/10/2023).

Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, sebanyak 17 orang yang dilaporkan. Mereka adalah, Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep dan Prabowo Subianto. 

Kemudian, delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.

Baca Juga: Alasan Keluarga Presiden Jokowi Khianati PDI Perjuangan, Adian Napitupulu: Minta Tiga Periode, Kita Tolak!

Laporan ini, kata Erick, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di mana dalam putusan tersebut, MK memberikan peluang untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI. 

Erick lantas membeberkan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilaporkannya ke KPK. Di mana, Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan kakak iparnya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Megawati Harusnya Pecat Presiden Jokowi dan Putra Sulungnya, Gibran dari PDI Perjuangan

Sedangkan Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep merupakan paman dan keponakan.

"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman, kalau punya hubungan kekeluargaan, itu ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim," tegas Erick.

"Sebagai Ketua MK, masa tidak tahu UU daripada kekuasaan kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal, 'saya tidak berhak, karena berbenturan kepentingan'. Nyatanya kan tidak, diam-diam saja. Lebih-lebih lagi di sini Presiden Jokowi juga tidak menyatakan meminta supaya ketua MK yaitu Ketua Majelis Hakim itu pak Anwar mundur, karena berbenturan kepentingan," jelas Erick.

Baca Juga: Bantah Kabar Tak Lagi Harmonis, Presiden Jokowi dan Megawati Masih Bersama, Puan: Tak Ada Pecah Kongsi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X