TOPMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menanggapi gejolak di beberapa daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menyoal kebijakan kenaikan pajak tersebut, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak bisa membatalkannya karena ada Undang Undang yang menaunginya.
Hal tersebut berkaca pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski tak bisa langsung ikut campur dalam permasalahan daerah, sebagai Mendagri, Tito menyatakan bahwa ada intervensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menangani hal tersebut.
“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Menteri, memberikan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat, yang pertama,” ucap Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin malam, 18 Agustus 2025.
Baca Juga: Ketua MPR Bantah Wacana Periode Jabatan Presiden Akan Berubah Jadi 8 Tahun
Ia juga menyoroti pentingnya kepala daerah untuk memperbaiki komunikasi publik agar penyampaian kebijakan bisa dimengerti dan diterima masyarakat.
“Sebelum menerapkan kebijakan itu komunikasi publik kepada masyarakat dan saya mengeluarkan Surat Edaran,” tambahnya.
Tito mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan ekonomi, harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakatnya juga.
Sehingga, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan ketika akan diterapkan.
“Kemudian, ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik ya, maka pemerintah daerah bisa menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan,” terangnya lagi.
Menurut Tito, tak elok bagi kepala daerah jika tetap menerapkan kebijakan yang memberatkan masyarakat ketika kondisi sosial ekonominya sedang tak baik.
“Makanya, tunda atau batalkan, saya kira gitu ya,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Prabowo Beri Penghargaan Bagi Petugas dan Peserta Upacara HUT ke-80 RI di Seluruh Pelosok Tanah Air Indonesia
Lomba Tarik Tambang, Ternyata dari Budaya Latihan Militer China kini Jadi Perlombaan Warga di Momen Kemerdekaan RI
Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih Sebelum Dikibarkan pada Upacara HUT RI ke-80
Vonis 15 Tahun Penjara, Kini Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Usai Jalani 7 Tahun Penjara Kasus e-KTP
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Ikut Meriahkan HUT RI ke-80 di Belanda
Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel, Terbuka, dan Partisipatif
Andra Soni Buka MPLS Sekolah Rakyat Banten, Perjuangkan Keadilan Sosial Masyarakat
Kemendagri Bingung, Harga Beras Terus Melonjak Naik Padahal Pemerintah Sudah Melakukan Program SPHP
Ketua MPR Bantah Wacana Periode Jabatan Presiden Akan Berubah Jadi 8 Tahun