Putusan MK Digugat Mahasiswa Hukum NU, Gibran Dipertanyakan? Gubernur yang Boleh Jadi Capres dan Cawapres

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 20:49 WIB

TOPMEDIA - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana (23), menggugat pasal syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang baru saja diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Brahma Aryana meminta, frasa baru yang ditambahkan MK, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.

Baca Juga: Sindir Presiden Jokowi? Bacapres Anies Baswedan: Negara Bukan Milik Satu Dua Negara!

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Senin (30/10/2023).

Sebelumnya, frasa itu dimasukkan MK sebagai syarat alternatif dari syarat usia minimum 40 tahun untuk maju menjadi Capres dan Cawapres, dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober lalu.

Baca Juga: Tolak Politik Dinasti! BEM Nusantara Coret Wajah Presiden Jokowi, Bacawapres Gibran dan Ketua MK Anwar Usman

Ia mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum Capres dan Cawapres pun tak bulat pandangannya.

Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk Gubernur, berhak maju sebagai Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Janji Manis Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: Cari Orang Miskin dan Jamin Pendidikan Anaknya hingga Sarjana!

Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Janji Manis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming: Gaji ASN, TNI, Pejabat Naik Hingga Makan Siang Gratis!

"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma Aryana.

Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X