Pakar Hukum Tata Negara: Gibran Semestinya Malu Jadi Cawapres Dibantu Paman yang Pengaruhi Putusan MK!

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 19:40 WIB
BEM Nusantara mencoret gambar Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Ketua MK  Anwar Usman. (Foto: Instagram @instagram @rockygerungfans)
BEM Nusantara mencoret gambar Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Instagram @instagram @rockygerungfans)

TOPMEDIA - Pakar Hukum Tata Negara Herlambang Wiratraman mengatakan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman sudah sepatutnya Ketua Mahkamah Konstitusi itu mundur.

"Malu atas pelanggaran berat yang dilakukannya," kata Herlambang yang dikutip TOPmedia.co.id, Jumat (10/11/2023).

Selain Anwar Usman, menurut Herlambang, Gibran Rakabuming Raka juga semestinya punya rasa malu dan mundur karena putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bisa menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) secara cepat karena pamannya, Anwar Usman, yang memutus perkara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu Nilai Helldy Agustian Gagal Sebagai Wali Kota, AMCB: Penuh Pencitraan!

"Pamannya (Anwar Usman) yang terlibat konflik kepentingan," kata Herlambang.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK tak hanya lantaran benturan kepentingan.

Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Baca Juga: Eka Gumilar: Apa Prabowo Tidak Malu Tetap Memaksakan Cawapres Hasil Putusan Ketua MK yang Melanggar Etik?

"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023) lalu.

Baca Juga: Inilah Visi Misi Capres Cawapres 2024! Mulai Anies Cak Imin, Ganjar Mahfud hingga Prabowo dan Putra Presiden

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat Capres dan Cawapres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X