Terungkap Fakta Baru di Sidang Majelis Kehormatan MK: Dokumen Gugatan Almas Tak Ditandatangani

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 21:05 WIB
BEM Nusantara mencoret gambar Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Ketua MK  Anwar Usman. (Foto: Instagram @instagram @rockygerungfans)
BEM Nusantara mencoret gambar Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Instagram @instagram @rockygerungfans)

TOPMEDIA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyebut bahwa dokumen perbaikan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditandatangani.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan Almas, yang pada akhirnya memungkinkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).

Dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), PBHI menyebut bahwa dokumen perbaikan permohonan itu tak ditandatangani Almas sendiri selaku pemohon maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Batal, Prabowo Subianto Terancam Gagal Bertarung Pada Pemilihan Presiden 2024

Dokumen itu diperoleh pihaknya secara langsung dari situs resmi MK, yang juga dapat diakses oleh publik.

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," kata Ketua PBHI Julius Ibrani yang mengikuti sidang secara daring, Kamis (2/11/2023).

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," lanjut Julius.

Baca Juga: Partai Keadilan Sejahtera Buka Opsi Pemakzulan Presiden Jokowi! Buntut Dugaan Cawe Cawe Pilpres 2024

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman CCTV terkait penarikan dan pengajuan kembali gugatan tersebut.

"[Rekaman] CCTV berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, kan belum tentu salah juga," katanya di Gedung MK pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Beri Saran ke Megawati Untuk Selamatkan PDI Perjuangan, Rocky Gerung: Tarik Kalung Anggota dari Joko Widodo!

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari persoalan registrasi dan persidangan, sehingga nantinya akan ditelusuri lebih lanjut.

"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X