Sebenarnya, hak cuti Ayah telah lama digodok dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
RUU KIA memberikan cuti bagi Istri selama 6 bulan dan Suami selama 40 hari.
Sayangnya, pembahasan mengenai RUU KIA masih belum ada perkembangan.
RUU KIA juga sempat mendapat penolakan dari kalangan industri, salah satunya APINDO.
Menurut APINDO, hal ini dapat berdampak kurang baik bagi perusahaan.
Baca Juga: Profil Kandidat Menteri Keuangan Prabowo Subianto! Berikutnya Siapa yang Cocok Gantikan Sri Mulyani?
Di sisi lain,
Timbul juga kekhawatiran dari berbagai pihak.
Sebab, hak cuti Ayah ini nggak menjamin sang Suami akan menggunakan cutinya untuk membantu Istri dan merawat Anak.
Namun, terlepas dari kekhawatiran penggunaan hak cuti Ayah dan kekhawatiran pelaku industri, semoga Pemerintah dapat bersikap tegas agar bisa menjembatani para Suami-Istri dan perusahaan.
Artikel Terkait
Kronologis Lengkap Guru Muda ASN Pangandaran Yang Diancam Dipecat Hingga Mengundurkan Diri Karena Pungli
ASN Mulai Uji Kompetensi ke Ibu Kota Nusantara, Apakah Ibu Kota Jakarta Akan Sepi?
Wacana Single Salary Tanpa Tunjangan, Sistem Gaji Baru ASN 2024! Calon ASN Wajib Tahu
Inilah Sederet Insentif Bagi ASN Yang Pindah ke Ibu Kota Negara, Tunjangan Sampai 52 Juta Hingga Apartemen!
ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan
Janji Manis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming: Gaji ASN, TNI, Pejabat Naik Hingga Makan Siang Gratis!
Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Akhir Tahun 2024! Presiden Jokowi Telah Sahkan Undang Undang ASN
Tidak Perlu Khawatir Dengan Biaya Hidup, ASN Tahap Pertama yang Pindah ke IKN akan Dapat Insentif!