ASN di Indonesia Bakal Dapat Cuti Ayah! Gimana dengan Swasta?

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi seorang ASN yang mendapatkan cuti Ayah. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Ilustrasi seorang ASN yang mendapatkan cuti Ayah. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Sebenarnya, hak cuti Ayah telah lama digodok dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

RUU KIA memberikan cuti bagi Istri selama 6 bulan dan Suami selama 40 hari.

Sayangnya, pembahasan mengenai RUU KIA masih belum ada perkembangan.

RUU KIA juga sempat mendapat penolakan dari kalangan industri, salah satunya APINDO.

Menurut APINDO, hal ini dapat berdampak kurang baik bagi perusahaan.

Baca Juga: Profil Kandidat Menteri Keuangan Prabowo Subianto! Berikutnya Siapa yang Cocok Gantikan Sri Mulyani?

Di sisi lain,

Timbul juga kekhawatiran dari berbagai pihak.

Sebab, hak cuti Ayah ini nggak menjamin sang Suami akan menggunakan cutinya untuk membantu Istri dan merawat Anak.

Namun, terlepas dari kekhawatiran penggunaan hak cuti Ayah dan kekhawatiran pelaku industri, semoga Pemerintah dapat bersikap tegas agar bisa menjembatani para Suami-Istri dan perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X