TOPMEDIA - Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU No. 22/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut beberapa hal yang diatur dalam kebijakan tersebut:
• Penguatan pengawasan Sistem Merit
• Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK
• Kesejahteraan PNS dan PPPK
• Penataan tenaga honorer
• Digitalisasi manajemen ASN
Salah satu poin yang dibahas dalam UU tersebut adalah penataan tenaga non ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, di mana paling lambat diselesaikan pada Desember 2024.
Sebelumnya,
Dikabarkan bahwa pegawai honorer ASN akan benar benar dihapus pada 28 November 2023.
Namun, rencana tersebut batal, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan PHK massal sebanyak 2,3 juta tenaga honorer.
Meskipun dibatalkan, pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Artikel Terkait
Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?
Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode! Begini Kata Biro Humas Badan Kepegawaian Negara
Wacana Single Salary Tanpa Tunjangan, Sistem Gaji Baru ASN 2024! Calon ASN Wajib Tahu
Inilah Sederet Insentif Bagi ASN Yang Pindah ke Ibu Kota Negara, Tunjangan Sampai 52 Juta Hingga Apartemen!
ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan
Janji Manis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming: Gaji ASN, TNI, Pejabat Naik Hingga Makan Siang Gratis!