Wacana Single Salary Tanpa Tunjangan, Sistem Gaji Baru ASN 2024! Calon ASN Wajib Tahu

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia. (Foto:Instagram @bigalpha.id)
Ilustrasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia. (Foto:Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Kabarnya, pemerintah tengah menggodok wacana gaji tunggal (single salary) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan wacana ini merupakan agenda prioritas kerja pemerintah pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Indonesia Pindah: DKI Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP!

FYI, selama ini, tunjangan melekat yang diterima ASN terdiri dari:

• Tunjangan umum

• Tunjangan jabatan

• Tunjangan makan

• Tunjangan anak

• Tunjangan suami/istri

Baca Juga: Seharian di Geopark Ciletuh Sukabumi Bisa ke mana aja? Yuk Intip Keindahan Alam Warisan Geologi di Indonesia

Dengan sistem single salary, seluruh tunjangan melekat yang diterima ASN akan dihapus, dan digantikan dengan 1 jenis penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan, yang terdiri dari:

Unsur jabatan (gaji), dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan (kinerja dan kemahalan), meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

Baca Juga: Program Prabowo Jika Jadi Presiden: Beri Makan Gratis Anak-Ibu Hamil, Butuh Anggaran Rp400 Triliun!

Serta tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indek harga sesuai daerah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X