TOPMEDIA - Sudah seharusnya Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar tidak membiarkan persoalan tertundanya pelantikan calon kepala sekolah dan pengawas tingkat provinsi berlarut-larut.
"Sederhana saja, panggil saja mereka, jelaskan, gak sulit. Intinya jelaskan. Bukankah Pa Pj Gubernur Al Muktabar selama ini menempatkan diri sebagai pemimpin yang terbuka, kalau emang ada yang dilanggar secara aturan sehingga pelantikan itu harus ditunda ya jelaskan juga," ujar Ikhsan Ahmad dalam keterangan tertulis pada Minggu 30 Oktober 2022.
Dikatakan Pengamat pemerintahan dan Akademisi Untirta itu, bahwa pelantikan calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah bukan persoalan pribadi, bukan pula persoalan rumah tangga yang perlu dirahasiakan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Tidak Ada Aturan Pj Gubernur Lantik Guru Yang Telah Dinyatakan Lulus Cakep
Persoalan pendidikan adalah persoalan bersama, terlebih singgung Ikhsan bahwa Pa Pj juga kan pernah merasakan dalam situasi yang tidak pasti seperti dirasakan para pengawas dan kepala sekolah saat ini, tentu rasanya tidak mengenakkan.
Dilihat dari sisi peraturan perundangan pun sudah jelas, Permendikbud no 40 tahun 2021, berlaku bila calon kepala sekolah yang sudah mengikuti Diklat, kemudian mempunyai NRKS itu sudah habis, persoalannya hari ini calon kepala sekolah yang sudah mengikuti Diklat yang juga telah mempunyai nomor registrasi calon kepala sekolah itu kan belum dilantik.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Optimalkan Pekarangan Rumah Untuk Ketahanan Keluarga
"Jadi kalau sekarang, perlu dilantik, nanti kalau calon kepala sekolah yg mempunyai Nomor Registrasi atau yang sudah mengikuti diklat sudah terlantik semua, maka secara perlahan atau secara bertahap baru Permendikbud 40 Tahun 2021 berlaku," kata Akademisi yang juga dikenal pengamat politik di Banten ini.
Kepala sekolah diutamakan dari guru penggerak, pangkatnya boleh 3B, ketika guru penggerak sudah habis, maka boleh dari guru berdasarkan kebutuhan dari daerah masing-masing dan itu berdasarkan pertimbangan dari Kepala Daerah, tapi bahwa Kalau sekarang masih ada calon kepala sekolah yang sudah mempunyai NRKS itu yang didahulukan harus dilantik maka tidak bisa dianulir.
Baca Juga: Iksan Ahmad Ungkap 3 Persoalan Besar Di Penyusunan APBD Perubahan Pemprov Banten Tahun 2021
"Jadi kalau sekarang ada calon kepala sekolah berharap untuk dilantik, mereka bukan meminta jabatan tetapi mempertanyakan kapan dilantik, wajar! Karena secara prosedur dan syarat sudah terpenuhi," paparnya.***
Artikel Terkait
Korlap Aksi BADKO HMI Jabodetabeka-Banten Sebut Iksan Ahmad Asal Bicara
Iksan Ahmad: Pinjaman Pemprov Banten ke PT SMI Berpotensi Maladministrasi
Iksan Ahmad Sarankan Gubernur Banten Ganti Sekda, Ini Alasannya!
Pinjaman Pemprov Banten Ke PT.SMI Batal, Iksan Ahmad: Sekda Patut Disalahkan
Iksan Ahmad: Korupsi Masker Dinkes Banten Bias Karena "Orang Baru yang Benar Orang Lama yang Salah"
Iksan Ahmad Ungkap 3 Persoalan Besar Di Penyusunan APBD Perubahan Pemprov Banten Tahun 2021