BANTEN,TOPmedia - Akademisi dan juga pengamat sosial politik di Provinsi Banten, Iksan Ahmad menilai, kasus korupsi masker yang merugikan keuangan negara berdasarkan temuan Kejati Banten sebesar Rp 1,68 miliar menjadi bias.
Bias yang dimaksud menurut Iksan Ahmad yakni pada statement “orang baru yang benar dan orang lama yang salah”. Pembiasan ini menyembunyikan fakta adanya tuduhan tekanan kepada mereka yang mengundurkan diri dan menyembunyikan fakta bagaimana arahan dan perintah Kadis yang dianggap telah diikuti bawahan namun berujung petaka.
"Aksi pengunduran diri 20 orang pejabat dinkes Banten yang didasari oleh adanya tekanan dan solidaritas atas rekan sejawat yang ditahan karena mereka merasa telah melaksanakan tugas secara maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan kecewa karena tidak ada perlindungan dari atasan namun ditanggapi dengan tuduhan bahwa mereka adalah kelompok lama yang tidak bisa mengubah mindsetnya dalam memerangi korupsi di Pemprov Banten," ujar Iksan, dikutip dari release nya kepada redaksi TOPmedia.
Lanjut Iksan, kini masyarakat pun dibuat bingung, apa iya, ada pertarungan melawan ASN koruptor oleh ASN pejuang anti korupsi.
Lebih detail lagi, kata Iksan, jika mencermati penggunaan kata pemecatan, ini malah membelah persepsi publik, apakah dipecat sebagai PNS atau sebagai pejabat dilingkungan Dinkes Banten. Hal ini seakan-akan menjadi pembenar bahwa kekuasaan tidak mentolerir “orang lama dengan potensi korupnya," kata Iksan.
"Jika yang dimaksud pemecatan adalah pemberhentian 20 orang tersebut dari jabatannya, bukankah mereka sudah mengundurkan diri, kenapa harus dipecat lagi? Langkah rekruitmen paska inipun bermasalah karena tanpa perencanaan, bisa terlihat dari tiba – tibanya Gubernur memerintahkan kepala BKD Provinsi Banten untuk mengadakan Seleksi Terbuka," paparnya.
Masih kata Iksan, Tanpa adanya perencanaan maka berkaitan dengan penganggaran kegiatan, pertanyaannya anggaran yang digunakan saat ini oleh Pemprov Banten untuk seleksi pejabat Dinkes ini apakah sudah ada sebelumnya? Jika ada dianggarkan di OPD mana? Dan tentunya menarik jika dimintakan DPA nya.
"Rekruitmen untuk menggantikan 20 jabatan ini yang juga turut mengundang Kementerian atau lembaga lain, hal ini menjelaskan bahwa seluruh PNS Dinkes Prov Banten yang menurut data SIMPEG berjumlah 447 orang sudah tidak ada lagi yang mampu menjabat sebagai PPK dan PPTK," tulisnya.
Lebih jauh lagi seluruh PNS di Pemprov Banten, yang jumlahnya ribuan juga dianggap tidak ada yang mampu menjabat sebagai PPK dan PPTK, jika benar demikian, kata Iksan, maka sistem merit atau jenjang karir di Pemprov Banten patut dipertanyakan dan ini tentunya kembali menjadi tanggung jawab Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Bukankah Pemprov Banten pernah juga mengadakan tes assesmen terhadap para ASN yang telah mengajukan diri sebagai ASN Pemprov Banten pada Tahun 2019, kepana mereka tidak diprioritaskan?," ujarnya. (Ben/ Red)