TOPMEDIA.CO.ID - Walikota Cilegon Helldy Agustian mengijabah undangan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna membahas polemik rencana pendirian Gereja Maranatha di Lingkungan Cikuasa Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Rabu, (14/9/2022).
Usai melakukan pertemuan dengan Kementrian Agama, Helldy mengatakan pembangunan Gereja Maranatha di Cilegon masih proses pemenuhan persyaratan administrasi.
Helldy juga menegaskan pemerintah Kota Cilegon tetap mengacu Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006.
Baca Juga: Anda Seorang Desain Grafis? Cobalah Kesempatan Lowongan Kerja di Bazic Product Indonesia
“Semua masih dalam proses tingkat Kelurahan jadi belum pernah sampai ke tingkat Walikota kalau kemarin itu pihak HKBP hanya informasi menjalankan prosesnya,” terang Helldy kepada awak media.
“Intinya kami menjalankan perintah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri,” imbuhnya.
Selain itu, Helldy menjelaskan, terkait dirinya turut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha yang akhirnya video tersebut viral.
Baca Juga: Suka Nonton film porno, Segera Amalkan Surat Ini! Bersihkan Pikiran
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan upaya untuk menjaga kondusifitas kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon.
“Kami hanya menjaga kondisivitas masyarakat, bahwa tugas kami selaku pemerintah Kota Cilegon sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 D untuk menjaga ketertiban, keamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Puluhan Warga Datangi Kantor Wali Kota Cilegon, Helldy : Pembangunan Gereja Dievaluasi
Hadapi Gejolak Pembangunan Gereja, MUI Kota Cilegon Imbau Tetap Tenang
TOPmedia mengaji, Apakah Surat Al Kafirun Berkaitan Dengan Gereja di Kota Cilegon? Ustadz Khalid : Negosiasi
Kemenag Kota Cilegon Tidak Menolak Pembangunan Gereja Asalkan Ikuti Aturan
DPD PPSI Kota Cilegon Tolak Pembangunan Gereja HKBP
Datangi Kantor MUI Kota Cilegon, DPD PPSI Nyatakan Tegas Tolak Pembangunan Gereja HKBP
FKUB Kota Cilegon Tidak Serahkan Permohonan Pendirian Gereja, Ini Alasannya!