Walikota Cilegon Hadiri Undangan Menteri Agama, Terkait Pembangunan Gereja

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 20:57 WIB
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengijabah undangan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna membahas polemik rencana pendirian Gereja Maranatha di Lingkungan Cikuasa Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Rabu, (14/9/2022).  (Tim Topmedia 03)
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengijabah undangan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna membahas polemik rencana pendirian Gereja Maranatha di Lingkungan Cikuasa Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Rabu, (14/9/2022). (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Walikota Cilegon Helldy Agustian mengijabah undangan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna membahas polemik rencana pendirian Gereja Maranatha di Lingkungan Cikuasa Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Rabu, (14/9/2022). 

Usai melakukan pertemuan dengan Kementrian Agama, Helldy mengatakan pembangunan Gereja Maranatha di Cilegon masih proses pemenuhan persyaratan administrasi. 

Helldy juga menegaskan pemerintah Kota Cilegon tetap mengacu Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006.

Baca Juga: Anda Seorang Desain Grafis? Cobalah Kesempatan Lowongan Kerja di Bazic Product Indonesia

“Semua masih dalam proses tingkat Kelurahan jadi belum pernah sampai ke tingkat Walikota kalau kemarin itu pihak HKBP hanya informasi menjalankan prosesnya,” terang Helldy kepada awak media. 

“Intinya kami menjalankan perintah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri,” imbuhnya. 

Selain itu, Helldy menjelaskan, terkait dirinya turut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha yang akhirnya video tersebut viral.

Baca Juga: Suka Nonton film porno, Segera Amalkan Surat Ini! Bersihkan Pikiran

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan upaya untuk menjaga kondusifitas kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon. 

“Kami hanya menjaga kondisivitas masyarakat, bahwa tugas kami selaku pemerintah Kota Cilegon sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 D untuk menjaga ketertiban, keamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X