TOPMEDIA.CO.ID - Paska kenaikan kenaikan BBM pada daerah, alians Buruh di Kota Cilegon datangi DPRD dalam meminta UMK di tahun 2023 naik 40 persen.
Ketua FSPKEP Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan, dalam tuntutan kenaikan upah minimum kerja (UMK) tahun 2023 sebesar 40 persen ini dianggap hal wajar. Hal ini dengan adanya kenaikan harga BBM dimana harga komoditi dan biaya hidup ikut mengalami kenaikan.
"Kenaikan BBM ini dampaknya luar biasa bagi masyarakat. Wajar kalau kita menuntut kenaikan upah 40 persen dari UMK Kota Cilegon sebesar Rp 4.3 juta, belum lagi biaya hidup ikut naik rata-rata 30 persen,” kata Rudi.
Baca Juga: Hadirkan Aplikasi, Bupati Serang Komitmen Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Mengingat, yang menjadi desakan dari para buruh yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan bahwa upah buruh tidak akan naik.
“Peraturan Pemerintah Nomor 36 upah buruh iyi enggak ada kenaikan lagi, kemarin cuma 0,7 persen atau Rp 25 ribu, jadi tambah hancur ditambah kenaikan BBM sekarang ini,” tuturnya.
Rudi meminta, tuntutan ini harus dipenuhi oleh Pemerintah. Apabila tidak dipenuhi, para buruh tidak segan-segan untuk mogok kerja massal.
Baca Juga: Fasum BCK Diadakan Turnamen Mini Soccer Kota Cilegon
“Kita akan terus bergerak dan mengancam akan mogok kerja massal di Akhir November dan awal Desember jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh Pemerintah,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Ada Enam Pemain Gagal Manggung Dalam Kualifikasi Piala AFC U20
Efektif! Inilah 5 Cara Bisa Anda Lakukan Untuk Mengeluarkan Semut di Dalam Telinga
Kebijakan KUA PPAS, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Mulai Pantau JLS
Di Public Ekpose Live 2022, AKRA Berhasil Mencetak Pertumbuhan Laba Yang Kuat
Jaksa Agung Muda Mulai Bahas Mengenai Ferdy Sambo
Fasum BCK Diadakan Turnamen Mini Soccer Kota Cilegon
Hadirkan Aplikasi, Bupati Serang Komitmen Jalankan Keterbukaan Informasi Publik