TOPMEDIA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan tutup tiga titik jalan menuju Gedung DPR-MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 9 September 2022.
Penutupan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya menjelang adanya sejumlah elemen masyarakat yang turun ke jalan mengelar aksi.
Aksi akan dikawal sekitaran Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Ditlantas Polda Metro Jaya diimbau masyarakat untuk menghindari kawasan DPR-MPR, Senayan, pagi ini.
Baca Juga: Profile Singkat Park Ji Hu, Pemeran Oh In-hye dalam Drama Korea Little Women
“Hindari kawasan Senayan dan DPR-MPR sedang ada kegiatan aksi massa,” dikutip dari akun media sosial (medsos) Instagram TMCPoldaMetro.
Perlu diketahui, semenjak diumumkannya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) gelombang massa turun ke jalan terus terjadi. Mereka meminta, agar kenaikan harga BBM dibatalkan.
Gelombang massa juga terus meluas. Bahkan, Sejumlah titik di Jakarta dikepung aksi massa yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat. Aksi berlangsung untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Dana Bantuan Desa dari Pemprov Banten Naik Jadi Rp60 Juta, F-PDIP: Mohon Maaf Belum Bisa Rp100 Juta
Tiga jalan yang akan ditutup yaitu;
1. Arus lalulintas yang akan menuju jalan veteran III diluruskan ke TL Harmoni
2. Adus lalulintas dari jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke jalan Majapahit di belokan ke kiri ke jalan Juanda
3. Arus lalulintas dari jalan MH Thamrin yang akan menuju bundaran patung kuda di belokan ke kiri atau kanan menuju jalan kebon sirih.***
Artikel Terkait
Salah Tangkap, Polda Metro Jaya Siap Terima Gugatan
Polda Metro Jaya Serahkan Delapan Polsek Ke Polda Banten
Siang Ini, Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Ledakan Pabrik Kembang Api
Diduga Laporkan Lia Ladysta, Adik Syahrini Sambangi Polda Metro Jaya
Ada Jabatan Di Polda Metro Jaya Kosong, Kabid Humas Sebut Masih Menunggu Intruksi Mabes Polri
Polda Metro Jaya Amanakan 66 Pelaku Dadi 45 Kasus Dari Ganja Sampai Ekstasi
Penahanan Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo Diperpanjang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya