TOPMEDIA - Banyak jabatan strategis yang kosong di Polda Metro Jaya, imbas pencopotan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu instruksi Mabes Polri terkait pengisian sejumlah jabatan yang kosong.
Ada kekosongan di jabatan Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menjadi salah satu posisi kosong yang cukup penting.
Baca Juga: Citra Polri Terancam, Desmond Sebut Seperti Ada Gang Gengan Ditubuh Polri
Sebelumnya Wadirkrimum Polda Metro Jaya dijabat AKBP Jerry Raymond Siagian, dan kini telah dimutasi menjadi Perwira di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Untuk jabatan Wadirkrimum, tentunya menjadi wewenang dari Mabes Polri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, dikutip dari laman PMJ News, pada Rabu 24 Agustus 2022.
Sementara untuk posisi Kepala Subdirektorat dan lainnya, lanjut Zulpan, akan ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Salah satu Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat AKBP Handik Zusen.
Baca Juga: Pekan Ini Komnas HAM Akan Sampaikan Hasil Investigasi Brigadir J Ke Mabes Polri
Selanjutnya jabatan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro yang semula diisi AKBP H. Pujiyarto. Ada juga posisi Kasubdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diisi AKBP Raindra Ramadhan Syah.
"Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada, untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuanya ada di Kapolda. Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses wanjak, siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 24 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca Juga: Didepan Komisi III DPR RI, Kapolri Blak-blakan Kasus Irjen Ferdy Sambo
Mutasi puluhan anggota tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.
Artikel Terkait
Salah Tangkap, Polda Metro Jaya Siap Terima Gugatan
Polda Metro Jaya Serahkan Delapan Polsek Ke Polda Banten
Siang Ini, Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Ledakan Pabrik Kembang Api
Diduga Laporkan Lia Ladysta, Adik Syahrini Sambangi Polda Metro Jaya
Anggota DPR RI Lakukan Kajian, Tentang Wilayah Hukum Polda Banten dan Metro Jaya