Oleh karena itu, DPD PDIP Provinsi Banten menyatakan desakan kepada pihak-pihak sebagai berikut :
1. Secara umum, Negara melalui aparatusnya agar memberi perhatian dan menjalankan pengawasan serius terhadap implementasi hak konstitusional warga untuk bebas beragama berkeyakinan;
2. Secara khusus, Pemerintah Daerah Kota Cilegon agar mengambil langkah konkrit penyelesaian masalah ini untuk mencegah meluasnya berbagai tindakan diskriminatif, baik atas nama agama, kepercayaan, ras dan suku. Langkah konkrit yang dimaksud tak lain sebagai kewajiban Negara dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia;
3. Aparat Penegak Hukum, terutama Pihak Kepolisian agar segera mencegah Eskalasi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok vigilante (intoleran) dengan mengatasnamakan agama karena hanya akan menimbulkan tumbuh suburnya rasa intoleransi di antar masyarakat. Disamping itu, menindak tegas para pelaku intoleran;
4. Segenap masyarakat khususnya di Kota Cilegon diharapkan agar tenang dan tidak terprovokasi karena dikhawatirkan masalah ini bisa melebar ke horizontal kedaerahan, kesukuan, atau yang lainnya.
Diakhir kalimat, Asep menuliskan bahwa Pemerintah tampak gamang ketika terdapat Kebijakan Turunan atau Kebijakan Lokal yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berkeyakinan.***
***
Artikel Terkait
Asep Rahmatullah: 66 Tahun Hilang, Bank Banten Back To Home
PDIP Rahasiakan Calon Presiden 2024, Bambang Janoko : Tak Ada Perintah, Hanya Ibu Ketua Umum Yang Tau
Asep Rahmatullah Siap Bangkitkan UMKM di Provinsi Banten Usai 2 Tahun Dilanda Pandemi Covid 19
Rencana Pembangunan Rumah Ibadah Gereja HKBP Cilegon
Kasus Korupsi Bank Banten tahap II Mulai Dipantau Kejati Banten
Lanal Banten Bersama Walikota Cilegon Sosialisasikan Bapak Asuh Stunting
Hadapi Gejolak Pembangunan Gereja, MUI Kota Cilegon Imbau Tetap Tenang
TOPmedia mengaji, Apakah Surat Al Kafirun Berkaitan Dengan Gereja di Kota Cilegon? Ustadz Khalid : Negosiasi