Asep Kecam Aksi Intoleran Di Kota Cilegon terhadap Kebebasan Pendirian Rumah Ibadah Umat Kristiani

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 21:54 WIB
Sekretaris DDP PDIP Provinsi Banten Asep Rahmatullah  (Foto: Indopolitika)
Sekretaris DDP PDIP Provinsi Banten Asep Rahmatullah (Foto: Indopolitika)

 

CILEGON, TOPMEDIA - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengecam sikap aksi intoleran di Kota Cilegon atas kebebasan pendirian rumah ibadah umat Kristiani.

Asep menuntut anggota DPRD dan Wali Kota Cilegon untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

"Suatu hal yang sangat disayangkan Pada saat Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta menerima sejumlah massa aksi intoleran terlihat sikap yang diambil untuk ikut menandatangani petisi kesepakatan bersama masyarakat untuk Menolak Pendirian Rumah Ibadah Umat Kristiani” tanpa melakukan Kajian Yang Konfrehensif baik dari berbagai segi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis Asep dalam press release yang diterima TOPMedia., Kamis malam 08 September 2022.

Baca Juga: Hadapi Gejolak Pembangunan Gereja, MUI Kota Cilegon Imbau Tetap Tenang

Baca Juga: Poster Asep Rahmatullah Penuhi Kota Serang, jadi Calon Gubernur Banten?

Dikatakan Asep, sikap Pemerintah Kota Cilegon tersebut cermin dari ketidakmampunan dalam menjaga warga negara serta pemenuhan dan perlindungan atas kebebasan beribadah dari berbagai aksi Intoleran di Kota Cilegon.

"Aksi intoleran itu mencederai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah menjadi hak konstitusional Warga Negara. Sebagai salah satu hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang hakiki adalah adalah jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan" papar Asep.

"Saya turut menuntut Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Cilegon agar secara terus menerus meningkatkan jaminan kebebasan itu dengan menghapuskan segala bentuk intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan atas nama agama," kata Asep.

Seyogyanya Sikap Pemerintah Kota Cilegon dalam menghadapi aksi-aksi intoleran tidak langsung merespon dengan penandatangan Petisi Kesepakatan bersama masyarakat untuk Menolak Pendirian Rumah Ibadah Umat Kristiani di Kota Cilegon.

Baca Juga: Asep Rahmatullah Siap Bangkitkan UMKM di Provinsi Banten Usai 2 Tahun Dilanda Pandemi Covid 19

Seharusnya kata Asep wali kota dan wakil wali Kota Cilegon secara bijak membuat forum pertemuan yang menandakan posisi Pemerintah Kota Cilegon telah melakukan kewajibannya dalam pemenuhan dan perlindungan hak dasar Warga Negara termasuk atas hak beribadah dengan tenang dan nyaman.

"Negara telah meneguhkan komitmennya melalui Pasal 28 E Ayat (1 & 2) UUD Negara RI 1945. Jaminan yang sama juga tertuang dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik," paparnya.

Namun demikian, politik pembatasan terhadap hak ini masih terus terjadi, baik menggunakan Pasal 28 J (2) maupun melalui peraturan perundang-undangan yang diskriminatif. Parameter lain yang digunakan juga adalah Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No 36/55 pada 25 November 1981.

Baca Juga: Reses Asep Hidayat, Pemerintah Diharap Hadir Atasi Persoalan Banjir Warga Tangerang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X