Respon Cepat Aduan Warga, Satpol PP Hentikan Aktivitas Cut and Fill di Sepatan Timur

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Perumahan Panorama 1 yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dihentikan sementara oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Senin (29/8/2022) (Tim Topmedia 01)
Aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Perumahan Panorama 1 yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dihentikan sementara oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Senin (29/8/2022) (Tim Topmedia 01)

TOPMEDIA.CO.ID - Aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Perumahan Panorama 1 yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dihentikan sementara oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Senin (29/8/2022). 

Pasalnya, penghentian sementara itu dilakukan pada saat tim Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Trantibum Kecamatan Sepatan Timur mendatangi lokasi dan menemui pihak pengembang, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, 

"Kami respon cepat aduan masyarakat terkait adanya aktivitas Cut and Fill di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, didampingi trantib Kecamatan Sepatan Timur yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan,"ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar saat di hubungi wartawan pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Camat Purwakarta Lakukan Subuh Keliling

Menurutnya dalam kesempatan itu pula, pihaknya telah membuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan menghentikan sementara aktivitas cut and fill tersebut, dan selanjutnya pihak penanggung jawab dalam aktivitas tersebut diminta untuk datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dapat membawa dokumen perizinan. 

"Pihak penanggung jawab dalam aktipitas tersebut kami panggil dan untuk dapat membawa dokumen perizinan,"pungkasnya 

Rd. Rusnandar mengimbau, kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang agar segera melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Line Project, 29 Perusahaan Di Cilegon Mulai Kolaborasi

"Silakan melapor kepada kami, baik melalui SP4N LAPOR, telepon ke 112, atau melalui medsos Satpol PP atau datang langsung ke Kantor, jika menemukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada," imbuhnya. 

Sementara itu warga Perum Panorama 1 mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang beserta jajarannya yang telah merespon pengaduannya serta menunggu update dan hasil laporan resmi dari @satpolppkabtng. 

"Dapat kami sampaikan bahwa Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 pada prisipnya mendukung dan menyambut baik kegiatan pengembangan perumahan, namun guna meminimalisir dampak dari kegiatan pengembangan dimaksud DIMOHON untuk mobilitas truk pengangkut tanah urugan / batu, alat berat dan material proyak lainnya TIDAK menggunakan jalan akses yang persis depan rumah warga/jalan akses yang digunakan oleh warga, agar dampak yang ditimbulkan seperti yang telah kami sampaikan tidak terulang kembali dan mohon kiranya warga diperkenankan mendapatkan salinan/ copy perijinan terkait kegiatan dimaksud," jelasnya.

Baca Juga: Keseruan Senam Sehat Rakyat Partai Demokrat, Dihadiri 2.000 Massa

"Warga Perumahan Panorama 1 akan terus memonitor perkembangannya. Salam Hormat," Dikutip akun IG @wargapanoramasepatan1.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X