TOPMEDIA - Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kab. Aceh Utara pada Minggu 28 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan kadang ganja berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kab. Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu.
"Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram," kata Shinto pada Selasa 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Tersangka Ferdy Sambo Terlihat Lemas Tak Berdaya Kenalan Baju Tahanan Bareskrim Polri
Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasua tersebut, Kabid Humas menegaskan bahwa pengungkapan merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.
"Tidak puas dengan penangkapan RM, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram," tambah Shinto.
Tak puas hanya sampai jaringan lokal, petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM dan AN.
Baca Juga: Demi Dapatkan Air Bersih, Warga Watu Lawang Kota Cilegon Menanjak Ditengah Hutan
"Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1100 gram dan MHT di Jln. Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press," jelas Shinto.
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO),"Dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," ujar Shinto.
Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Dari Belanda, Gracia Indri Bagikan Momen Kehamilannya ! Ternyata Sudah 7 Bulan
"Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gebungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL. Kemudian pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja," ucap Shinto.
Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Pengedar Ganja
Karyawan Kosipa Nyambi Jualan Ganja di Kota Serang, Berakhir Di Jeruji Besi
Dua Pelajar Patungan Beli Ganja Di Medsos, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku
Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon
Polda Metro Jaya Amanakan 66 Pelaku Dadi 45 Kasus Dari Ganja Sampai Ekstasi