TOPMEDIA - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375,1,1 Tahun 2022 tidak ada tanggal merah pada bulan September 2022.
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, tidak ada tanggal merah atau hari libur pada bulan September 2022. Untuk libur tahun 2022 yang tersisa hanya ada pada bulan Oktober dan Desember. Hari libur di bulan Oktober jatuh pada tanggal 8, yaitu hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara di bulan Desember, terdapat Hari Raya Natal pada hari Minggu tanggal 25.
Baca Juga: Selain HUT RI Ke-77 Ini Hari Besar Nasional Dan Internasional Yang Terjadi Pada Bulan Agustus
Baca Juga: Berikut Penjelasan Kartu Kredit yang Diluncurkan Pemerintah, Berlaku 1 September 2022
Berikut hari-hari nasional di bulan September 2022:
1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
4 September: Hari Pelanggan Nasional
8 September: Hari Pamong Praja
9 September: Hari Olah Raga Nasional
11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
14 September: Hari Kunjung Perpustakaan
17 September: Hari Perhubungan Nasional
17 September: Hari Palang Merah Nasional
24 September: Hari Tani Nasional
26 September: Hari Statistik Nasional
27 September: Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi (Postel)
28 September: Hari Kereta Api
29 September: Hari Sarjana Indonesia
30 September: Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI
Baca Juga: DPUTR Kota Cilegon Pastikan Perbaikan Jalan Dimulai Pada September 2022
Sumber: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963, 3, 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.***
Artikel Terkait
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
Pilkada Serentak 2018, Pemerintah Akan Tetapkan 27 Juni Libur Nasional
PTM Mulai Dibuka Agar Mengikuti SKB Empat Menteri yang Terakhir
SKB 3 Menteri Terbit, Cuti Bersama Bertambah
Libur Lebaran 2022, Pemprov Banten Tidak Ada Pembatasan Wisata