Kabar Gembira! Pemprov Banten Berikan Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2022

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (foto: DigitalMedia)
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (foto: DigitalMedia)

TOPMEDIA - Kabar Gembira untuk warga di Provinsi Banten, saat ini Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, relaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.

"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Kamu Harus Tau 6 Fakta Ini Jika Mempunyai Peliharaan Kucing Dirumah

Baca Juga: Pada Jamanya Payung Seperti Ini Hanya Dimiliki Oleh Kaum Bangsawan

Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.

Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.

"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," ujar Muktabar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X