TOPMEDIA - Kabar Gembira untuk warga di Provinsi Banten, saat ini Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, relaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.
"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Kamu Harus Tau 6 Fakta Ini Jika Mempunyai Peliharaan Kucing Dirumah
Baca Juga: Pada Jamanya Payung Seperti Ini Hanya Dimiliki Oleh Kaum Bangsawan
Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.
Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.
"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," ujar Muktabar.***
Artikel Terkait
Pemprov Banten Komitmen Tertib Laporan Keuangan Daerah
Sambut HUT RI ke 77 Tahun, 120 Kader DPD PDIP Provinsi Banten Melakukan Ziarah Ke Makam Bung Karno
Ratusan Santri di Provinsi Banten Dukung Ganjar Pranowo jadi Presiden Indonesia
Banten Siap Jaga Ketahanan Pangan, Begini Kondisi Inflasi