Karna Kesal BM Warga Lebak, Tusuk Rekan dengan Gunting Hingga 6 Kali

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 11:20 WIB
Tersangka dan barang bukti sudah diamanakan polisi (Rohili)
Tersangka dan barang bukti sudah diamanakan polisi (Rohili)

TOPMEDIA - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten amankan pria berinisial BM (25) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak lantaran melakukan penusukan rekan kerjanya dengan gunting pada Rabu 10 Agustus 2022.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan bahwa akibat dari penusukan tersebut korban mengalami luka dibeberapa tubuhnya dan harus mendapatkan tindakan medis. 

"Ada beberapa luka akibat tusukan seperti bagian leher, kepala sampai punggung," ujar Kapolsek Balaraja, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Gagal Nyalip Pengendara Sepeda Motor Warga Cilegon Tewas Ditempat

Kejadian ini berawal saat korban seorang pria berinisial MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja pada Rabu 10 Agustus 2022.

"Korban mendatangi kontrakan tersangka berniat hendak mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja," paparnya.

Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis, tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka. 

Baca Juga: Polres Serang Tetapkan Perakit Mobil Odong-odong Maut Jadi Tersangka

"Saat penusukan itu ada beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga juga mengamanatkan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja,” jelas Yudha.

Setelah mendapat laporan dari warga personel Polsek Balaraja langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. 

“Kepada petugas tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban, menurut keterangan tersangka kepada petugas kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja,” tambah Yudha.

Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X