TOPMEDIA - Kasus kecelakaan maut anatara kereta api dan mobil odong odong yang menewaskan 10 orang warga Kota Serang belanjut.
Kini Polres Serang menetapkan satu orang tersangka pria inisial MN (47) tak lain perakit odong-odong yang tertabrak kereta api sebagai tersangka.
"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut," kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi pada Jumat 12 Agustus 2022.
Kini MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Terhadap MN tidak dilakukan penahanan," tambah Dedi.
Baca Juga: Polres Serang Lakukan Tindakan Ini Kepada Odong-odong Yang Beroperasi di Jalan Raya
Penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Ia jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.
Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Artikel Terkait
Sembilan Orang Meninggal, Polres Serang Tetapkan Sopir Odong-Odong Sebagai Tersangka
Sebut Capres Airlangga Hartarto Capres Odong-Odong, Ketua MKGR Kecamatan Cibeber Kecam Ketum KNPI
Korban MD Laka Odong-Odong, Bertambah menjadi 10 Orang
Polres Serang Lakukan Tindakan Ini Kepada Odong-odong Yang Beroperasi di Jalan Raya
Waduh, Penilangan Kendaraan Diberlakukan Untuk Odong Odong