TOPMEDIA – Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan hingga saat ini belum menerima konfirmasi dari pihak terkait soal lokasi atau tempat permintaan keterangan Ferdy Sambo.
Informasi kurang terlibatnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) ramai dibicarakan di media sosial mengundang banyak tanya kenapa.
Dilansir laman purwakartanews, Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam mengatakan belum mendapatkan konfirmasi tim khusus Polri soal tempat diperiksa di mana dan lain sebagainya tentang penahanan Ferdy Sambo dari .
Baca Juga: Komisi III DPR: Pembunuhan Brigadir J Butuh Waktu
Choirul Anam berjanji akan memberikan keterangan kepada Jurnalis apabila telah mendapatkan konfirmasi soal waktu dan tempat permintaan keterangan dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Komnas HAM RI masih menunggu konfirmasi tim khusus Polri soal waktu dan lokasi terkait permintaan keterangan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Dua-duanya kami menunggu konfirmasi," kata Choirul Anam, Komnas HAM RI.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Tembakan Rekayasa Samarkan Pembunuhan Brigadir J
Choirul Anam berharap Jumat (11/8) Komnas HAM RI bisa mendapatkan atau meminta keterangan langsung dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi.
"Komnas HAM RI berharap tim khusus Polri datang ke Kantor Komnas HAM RI. Namun, apabila ada pertimbangan tertentu kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," ujar Choirul Anam.
Tim khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kapan Tepatnya Penembakan Brigadir J Terjadi dan Apa Motifnya
Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus Andrianto.***
Artikel Terkait
Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
Pemkot Serang, TNI dan Polri Bangun Jalan Alternatif Menuju Kesultanan Banten
Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Polri Telah Menunjuk Pelaksana Harian Untuk Jabatan Karopaminal Divisi Propam
Jenderal Polri Bintang Dua dan Jenderal Bintang Satu Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka