Penduduk Miskin Provinsi Banten Mencapai 814,02 Ribu Jiwa

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 10:59 WIB
Data kemiskinan di Provinsi Banten berdasarkan BPS (Foto: Grafis BPS)
Data kemiskinan di Provinsi Banten berdasarkan BPS (Foto: Grafis BPS)

TOPMEDIA.CO.ID - Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Nomor : 35/07/36/Th. XVI, 15 Juli 2022, jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 814,02 ribu orang.

Jumlah tersebut turun 38,26 ribu orang terhadap September 2021 dan menurun 53,21 ribu orang terhadap Maret 2021. Persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada Maret 2022 sebesar 6,16 persen. Turun 0,34 poin persen poin terhadap September 2021 dan juga menurun 0,50 persen poin terhadap Maret 2021.

Berdasarkan daerah tinggal, di perkotaan persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 6,04 persen. Turun menjadi 5,73 persen pada Maret 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 7,72 persen, turun menjadi 7,46 persen pada Maret 2022.

Baca Juga: Asyik Nyedot Sabu, Kobra Seorang Buruh Diamankan Polres Serang

Dibanding September 2021, jumlah penduduk miskin Maret 2022 perkotaan turun sebanyak 10,13 ribu orang (dari 576,62 ribu orang pada September 2021 menjadi 566,49 ribu orang pada Maret 2022).

Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 28,12 ribu orang (dari 275,66 ribu orang pada September 2021 menjadi 247,54 ribu orang pada Maret 2022).

Dalam surveinya, BPS menetapkan Garis Kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp570.368,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp412.182,- (72,27 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp158.185,- (27,73 persen).

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kreatif di Bidang Pariwisata, Pj Gubernur Banten Kerjasama Dengan Sandiaga Uno

Pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Banten memiliki 4,86 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.711.988,-/rumah tangga miskin/bulan.

Secara umum, pada periode 2012–2022 tingkat kemiskinan di Provinsi Banten cenderung fluktuatif baik dari sisi jumlah maupun persentase.

Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2013, Maret 2015, September 2017, dan September 2018 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak.

Sedangkan pada periode September 2020 sampai dengan Maret 2021 kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin disebabkan oleh munculnya pandemi Covid-19.

Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.

Baca Juga: Babi Hutan Meresahkan Petani di Petir Kabupaten Serang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X