Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.
Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas). "Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut," ungkap Ketut.
Diduga enam importir tersebut melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.
Artikel Terkait
Peringati Harkitnas ke 114 Tahun, Helldy Gelorakan Semangat Bangkit Ekonomi di Kota Cilegon
Benarkah Sunnah? Inilah 4 Hukum Poligami Yang Wajib Dipahami Umat Muslim
Perkembangan Ekonomi di Banten Menggembirakan, Deputi Gubernur Bank Indonesia : Inilah Alasan Expo KKB 2022
Cegah PMK, Distan Kabupaten Serang Bentuk URC
Di Masjid Ini ! Walikota Serang Gelontorkan Bantuan Sebesar Rp 50 Juta