TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang mendampingi Polda Banten melakukan pengecekan sapi impor di PT. Lembu Jantan Perkasa, jalan raya Serang - Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Jum’at, 19 Mei 2022.
Pada pengecekan itupun, hasilnya, tidak ditemukan hewan jenis sapi terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana memastikan, sampai saat ini belum menemukan hewan ternak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di wilayah Kabupaten Serang.
Meski demikian, guna mengantisipasi penyebarannya pihaknya membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) terdiri dari dokter hewan dan paramedic veteriner di 29 kecamatan.
“Sampai saat ini di Kabupaten Serang belum ditemukan, meski ada beberapa laporan tapi perlu dipastikan dengan hasil laboratorium ada beberapa kasus tapi masih harus menunggu,”ujar Zaldi kepada wartawan usai melakukan pengecekan di lokasi.
Zaldi mengatakan, pada Selasa 24 Mei 2022 mendatang pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi dengan tiga polres meliputi Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang dan Polres Cilegon. Dalam rapat tersebut akan disepakati SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan PMK.
Baca Juga: Benarkah Sunnah? Inilah 4 Hukum Poligami Yang Wajib Dipahami Umat Muslim
“Karena titik kritis menjelang Idhul adha 80 persen hewan qurban dari luar termasuk daerah merah Garut untuk domba, sapi Jatim, Jateng, kita perlu sepakati SOP yang tidak merugikan peternak dan tersedia hewan tapi tidak terjadi outbreak penyebaran PMK,”terang Zaldi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pengecekan hewan ini menindaklanjuti surat telegram dari Kapolri, untuk turun langsung melakukan observasi dan mengantisipasi bersama dengan dinas terkait, gugus tugas serta pihak pengusaha.
“Alhamdulillah kita bersama sama (melakukan pengecekan sapi) di PT Lembu Jantan Perkasa, tidak ditemukan adanya sapi yang mengalami atau terkontaminasi penyakit PMK,”kata Shinto.
Baca Juga: Pesan Presiden RI di Expo KKB, Pj Gubernur Banten : Ini Perintah Langsung
Menurut Shinto proses perawatan sapi impor tersebut telah ditangani secara profesional. Selain itu dari dinas terkait juga rutin melakukan komunikasi. Termasuk dengan karantina yang memperhatikan dinamika perkembangan sapi ketika tiba dari proses importasi.
Namun kata Shinto, sesuai dengan surat telegram Kapolri, pemantauan tidak hanya dilakukan pada tempat peternakan, tetapi juga di pintu pintu pelabuhan yang dilalui hewan ternak, jalur jalur lintasan, terutama hewan ternak yang berasal dari sumber atau area wabah PMK itu.
Artikel Terkait
Tunggu Hasil Dari BPK RI, BPKAD Kabupaten Serang Optimis Raih WTP 11 Kali
Ikuti LKBA Kabupaten Serang Tahun 2022, Inilah 326 RW Siap Tampilkan Lingkungan Asri
MUI Kabupaten Serang Diminta Ajak Generasi Muda Perkuat Ilmu Agama, Ini Pesan Tatu
Pacar Laporkan Ke Polisi, Kisah Asmara di Carenang Kabupaten Serang Berujung Penjara
Perkuat Penyusunan Masterplan SPBE, Begini Langkah Diskominfosatik Kabupaten Serang