Hangat Acara Apdesi, Ribuan Mahasiswa Geruduk KP3B, Tenyata Ini Tuntutanya !

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 21:51 WIB
Ribuan mahasiswa tuntut penolakan 3 periode, di KP3B Banten (Tim Topmedia 03)
Ribuan mahasiswa tuntut penolakan 3 periode, di KP3B Banten (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Ribuan mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Banten bersatu menolak atas wacana Presiden 3 periode ini telah melanggar konstitusi yang ada.

Aliansi Mahasiswa Banten tersebut diri dari se Universitas di Banten, yang dimana, dari UIN SMH Banten,Untirta, Faletehan, Alkhariyah dan lain sebagainya, di KP3B Provinsi Banten,

Koorlap aksi Demonstrasi, Ega mengatakan, pada aksi demontraksi ini merupakan bentuk kekecewaanya terhadap Wacana Presiden 3 Priode yang semakin mencuat.

Baca Juga: Sebabkan Keracunan Hingga Merusak DNA, Berikut Ini Efek Samping Kebanyakan Makan Rambutan!

"Rencana itu kembali menghangat setelah kegiatan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) di Istora Senayan," katanya.

"Dalam wacana 3 Priode itu sendidi yela menuai polemik di karenakan, jabatan Kepala Desa (Kades) memiliki posisi yany cukup kuat bagi masyarakat dalam hal politi," imbuhnya

Menurutnya, dalan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014  seorang Kepala Desa wajib memegang yeguh dan melaksanakan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Cukup 15 Menit, Inilah Resep Sop Bakso Yang bisa Menggugah Selera Makan Sahur Keluarga Anda!

"Bahwa dalam pasal 7 UUD 19945 disebutkan dengan sangat jelas bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 priode," jelasnya.

Ditambah lagi, dengan dugaan dukungan Presiden 3 periode dalam Penundaan Pemilu terjadi di lingkungan Istana yaitu Tenaga Ahli Utama Staf Presiden (KSP) dimana tidak ada upaya penyadaraan serta upaya penolakan lainnya dari pihak Istana kepada Masyarakat dan Legislatif bahwa konstitusi telah membatasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 periode," tuturnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X